terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Babak Baru Kasus Mafia Tanah Bantul dengan Korban Bryan Manov: Penyidikan - my blog
Tanah seluas 2.275 meter persegi beserta rumah, kos 30 kamar, dan tempat usaha tanaman hias milik keluarga Bryan Manov, korban mafia tanah di Tamantirto, Bantul, Senin (5/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Polisi mengatakan kasus mafia tanah yang menimpa Bryan Manov Qrisna Huri (35 tahun) warga Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, telah naik penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah sidik," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi di Polda DIY, Jumat (20/6).
Idham mengatakan para terlapor di kasus Bryan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon.
"Ada di antara mereka (tersangka kasus Mbah Tupon) yang dilaporkan," kata Idham.
Idham belum merinci identitas orang yang sama, namun berdasarkan laporan Bryan ke polisi diduga itu adalah makelar tanah berinisial TR (alias TK), dan orang berinisial MA yang mampu membuat sertifikat tanah menjadi atas namanya.
Kasus Keluarga Bryan
Tanah seluas 2.275 meter persegi beserta rumah, kos 30 kamar, dan tempat usaha tanaman hias milik keluarga Bryan Manov, korban mafia tanah di Tamantirto, Bantul, Senin (5/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Awalnya pada Agustus 2023 ibunda Bryan, Endang Kusumawati, hendak memecah sertifikat tanah warisan dari almarhum suaminya seluas 2.275 meter persegi untuk dua anaknya, termasuk Bryan.
Saat itu sertifikat masih atas nama Sutono Rahmadi, suami Endang yang juga ayah Bryan.
Endang kemudian mempercayakan pengurusan pecah dan turun waris ini ke TR (alias TK) sosok yang dikenal sebagai makelar tanah.
Namun ternyata sertifikat itu justru beralih nama ke MA, sosok yang tak dikenal sama sekali oleh keluarga Bryan. Oleh orang tak dikenal itu, sertifikat diagunkan ke bank.
Keluarga Bryan baru tahu sertifikat beralih nama ketika bank datang ke rumahnya pada November atau Desember 2024.
Tanah ini tak hanya berisi rumah tinggal tetapi juga indekos dengan 30 kamar nilai asetnya mencapai miliaran rupiah.
"Tanah itu dalam bentuk rumah tinggal dan ada bangunan kos. Nilai total (aset) Rp 9 miliar lebih," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar