terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Komisi III DPR RI Duga Vonis Kasus Agnez Mo Tak Sesuai UU - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi III DPR RI Duga Vonis Kasus Agnez Mo Tak Sesuai UU
Jun 20th 2025, 16:53 by kumparanHITS

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pakar Hukum Terkait KUHP di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/6). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pakar Hukum Terkait KUHP di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/6). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Razilu, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Tantri Kotak, dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan di Ruang Komisi III, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/6).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti pembahasan soal putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah.

Agnez divonis telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Agnez Mo tampil pada hari ketiga Synchronize Fest 2022 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Minggu (9/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Agnez Mo tampil pada hari ketiga Synchronize Fest 2022 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Minggu (9/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Secara khusus, Komisi III DPR RI meminta Bawas Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Agnez Mo.

"Kami duga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR RI sependapat dengan penjelasan Dirjen DJKI, Razilu, bahwa yang wajib membayarkan royalti performing rights itu pelaksana event dari promotor.

"Jadi berkaca dari putusan Agnez Mo, kami dapat penjelasan bahwa itu adalah putusan yang bukan erga omnes. Bukan yang mengikat. Kalau MA yang keluarkan baru erga omnes. Tapi kalau perdata, mereka hanya mengikat dua belah pihak yang bersengketa," tutur Habiburokhman.

Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat (RPD)  bersama LPSK terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen
Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat (RPD) bersama LPSK terkait KUHAP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Komisi III DPR RI pun sepakat mengawal proses hukum, yaitu kasasi ke MA, yang diajukan oleh pihak Agnez Mo.

"Kami tadi sepakat untuk terus mengawal proses hukum yang diajukan pihak Mba Agnez. Secara garis besar kami mendorong teman-teman Kementerian Hukum untuk mensosialisasikan lebih maksimal ketentuan UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta," jelas Habiburokhman.

Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Ketentuan terkait hak kekayaan intelektual lainnya ini harus diedarkan secara komprehensif. Ini dimaksudkan agar tidak ada lagi putusan serupa," tutup Habiburokhman.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: