terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kode Etik Guru yang Tercantum Pasal 7 Huruf G Permendikbud Ristek No 67/2024 - my blog
Ilustrasi kode etik guru yang tercantum pasal 7 huruf g. Sumber: unsplash.com
Di Indonesia, ada beberapa profesi yang memiliki kode etik dan wajib dipatuhi oleh setiap individu. Tidak terkecuali bagi para guru. Salah satunya ada kode etik guru yang tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap guru untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai kode etik yang terdapat dalam pasal tersebut. Sebab, jika dilanggar, maka guru akan mendapatkan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
Unsur-Unsur dalam Kode Etik Guru yang Tercantum Pasal 7 Huruf G Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024
Ilustrasi kode etik guru yang tercantum pasal 7 huruf g. Sumber: unsplash.com
Mengutip dari buku Etika Profesi (Multi Perspektif), Ahmad Yauri Yunus, Miswar Tumpu, dan Rahmat (2021:93), kode etik adalah bentuk peraturan tertulis, yang dibuat berlandaskan moral, sehingga saat diperlukan dapat menjadi tolok ukur untuk mengadili perbuatan yang dinilai salah dari kode etik tersebut.
Secara umum, tujuan kode etik ini adalah agar profesi tersebut bisa tetap profesional dalam memberikan oayanan terhadap klien. Jadi, tenaga profesional akan bertanggung jawab dan jika melakukan pelanggaran kode etik, maka citra profesinya akan rusak dan merugikan dirinya sendiri.
Adapun sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2025 tentang kode etik guru yang tercantum Pasal 7 huruf G adalah sebagai berikut.
Profesi: Menjaga kehormatan, reputasi, dan integritas profesi guru.
Peserta didik: Bertanggung jawab atas kesejahteraan, perkembangan, dan perlakuan adil terhadap siswa.
Rekan seprofesi: Menjalin hubungan profesional dan saling mendukung antar guru.
Orang tua/wali peserta didik: Menjaga komunikasi dan kerja sama yang harmonis demi kepentingan anak.
Masyarakat: Berperan serta dalam pengembangan pendidikan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Peraturan perundang-undangan: Mematuhi Pancasila, UUD 1945, serta peraturan dan undang-undang terkait profesi guru.
Dari keenam unsur ini, bisa terlihat bahwa kode etik guru mencerminkan lingkup tanggung jawab moral pada setiap tenaga pendidik yang luas. Bukan hanya kepada siswa, tapi juga kepada profesi, kolega, orang tua, masyarakat, hingga sistem hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar