terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Audiensi dengan Bupati Lombok Timur, Wamensos Minta Pemda Berpedoman pada DTSEN - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Audiensi dengan Bupati Lombok Timur, Wamensos Minta Pemda Berpedoman pada DTSEN
Jun 21st 2025, 20:17 by kumparanNEWS

Wamensos beraudiensi dengan Bupati Lombok Timur terkait pedoman Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Foto: Dok. Istimewa
Wamensos beraudiensi dengan Bupati Lombok Timur terkait pedoman Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Foto: Dok. Istimewa

Kementerian Sosial terus melakukan upaya pengentasan kemiskinan melalui program-program pemberdayaan yang berpedoman pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diharapkan diikuti oleh pemerintah daerah.

"Untuk pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, saya dan Pak Menteri diperintah oleh Bapak Presiden untuk bekerja berdasarkan data, dan bantuan sosial harus tepat sasaran," kata Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat audiensi dengan Bupati Lombok Timur Haerul Warisin di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (20/6).

Ia menjelaskan berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Kemensos dalam menjalankan program-program termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) sudah mengacu pada DTSEN, salah satunya pada penyaluran bansos triwulan kedua tahun 2025 ini.

Atas dasar itu, Agus Jabo mengajak seluruh pemerintah daerah termasuk Kabupaten Lombok Timur untuk menjadikan DTSEN sebagai landasan dalam menyusun program.

Wamensos beraudiensi dengan Bupati Lombok Timur terkait pedoman Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Foto: Dok. Istimewa
Wamensos beraudiensi dengan Bupati Lombok Timur terkait pedoman Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Foto: Dok. Istimewa

"Untuk menyusun program ke depan terutama pemda dalam pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem itu menggunakan DTSEN, supaya ada sinergi antara pemda dengan pemerintah pusat," jelasnya.

Sementara itu, terkait 7,39 Juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, ia menjelaskan untuk yang memenuhi syarat bisa direaktivasi terutama yang berada pada desil 1 sampai 5.

"Jadi silakan nanti direaktivasi berdasarkan data di lapangan, nanti harus dicek desilnya," terangnya.

Ia juga meminta pemda setiap tiga bulan sekali membantu melakukan pemutakhiran data DTSEN. Karena data bersifat dinamis, sehingga bisa bertambah ataupun berkurang.

Wamensos beraudiensi dengan Bupati Lombok Timur terkait pedoman Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Foto: Dok. Istimewa
Wamensos beraudiensi dengan Bupati Lombok Timur terkait pedoman Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Foto: Dok. Istimewa

Dalam pemutakhiran data tersebut, Agus Jabo menekankan tidak boleh subjektif karena hasilnya menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan tidak. "

Ini temannya kepala desa, ini saudaranya kepala desa, itu tidak boleh," tegasnya.

Ajakan Wamensos disambut antusias oleh Bupati Lombok Timur Haerul Warisin. Dia menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemensos untuk mengentaskan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

"Berkaitan pemutakhiran data ini, insyaallah kita siap untuk melaksanakan," ujarnya.

Terakhir, dia memaparkan terdapat 3,21 persen penduduk Lombok Timur yang masuk kategori miskin ekstrem. Untuk mengatasinya, diperlukan kolaborasi antara pemda dan pemerintah pusat sehingga data dan intervensi yang diberikan akurat.

(LAN)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: