terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi Soal Anak Korban Mafia Tanah Sleman Jadi Tersangka: Ada Pemalsuan Surat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Soal Anak Korban Mafia Tanah Sleman Jadi Tersangka: Ada Pemalsuan Surat
Jun 20th 2025, 20:17 by kumparanNEWS

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui di Polda DIY, Selasa (14/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui di Polda DIY, Selasa (14/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polda DIY angkat bicara soal penetapan tersangka Sri Panuntun, anak almarhum Budi Harjo, yang diduga jadi korban mafia tanah di Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan Sri Penuntun dilaporkan ke Polda DIY pada 14 Desember 2022 oleh pelapor berinisial ST.

ST adalah pembeli sawah milik Budi dengan perantara seseorang bernama YK.

Peristiwa dugaan pemalsuan itu terjadi pada 21 Mei 2021.

"Jadi sudah tiga tahun yang lalu ya. Kemudian laporan tersebut terkait tindak pidana melakukan perbuatan sumpah palsu atau keterangan palsu, atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta, sebagaimana dimaksud pasal 242 ayat 1 KUHP atau pasal 266 ayat 1 KUHP," kata Ihsan di Polda DIY, Jumat (20/6).

Sumpah palsu ini, kata Ihsan, terkait pengakuan terhadap tanah yang menjadi perkara antara Sri Panuntun dengan ST.

"Sumpah palsu atau keterangan palsu sehubungan dengan surat tanah di Maguwoharjo Sleman. Jadi, ada keterangan palsu atau pemalsuan surat terkait tanah yang di Maguwoharjo. Inilah yang mendasari penyidik melakukan penyelidikan," kata Ihsan.

Penyelidikan dan penyidikan kemudian dilakukan oleh Polda DIY. Hingga di tahun 2023 penyidik mengirim berkas perkara ke kejaksaan.

"Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka SP sesuai yang dilaporkan tadi, dengan berkas perkara tanggal 16 Agustus 2023 ke Kejati DIY," ujarnya.

Namun berkas tersebut masih belum lengkap atau P19 karena saat itu masih ada perkara perdata, sehingga ditangguhkan.

Setelah perdata selesai, penyidik kembali mengirim berkas perkara ke kejaksaan pada 1 Oktober 2024.

"Kembali ada P19 dari Kejati, terkait adanya petunjuk bahwa saat ini masih ada gugatan perdata di tingkat kasasi, artinya belum selesai karena masih ada gugatan perdatanya di tingkat kasasi," ujar Ihsan.

Lalu gugatan kasasi selesai, penyidik Polda DIY pun kembali mengirim berkas ke Kejati DIY pada 10 Maret 2025.

"Selanjutnya, pada tanggal 21 Maret 2025, Kejati DIY mengirimkan P19 dengan petunjuk untuk melengkapi formil dan materiil," kata Ihsan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas untuk dikirimkan kembali ke Kejati DIY.

Sementara soal kuasa hukum Sri Panuntun yang mengirim permohonan pemeriksaan kembali bukti materil, Ihsan mengaku belum menerima.

"Sampai saat ini belum diterima. Jadi, dari Polda sendiri saat ini hanya memproses terkait kasus keterangan palsunya, ya, pemalsuan suratnya, karena memang laporannya ada," katanya.

"Silakan, kalau memang ada seperti itu bisa dikomunikasikan dengan penyidik, Direskrimum, khususnya yang menangani kasus ini," kata Ihsan.

Duduk Perkara Versi Pengacara

Pengacara Chrisna Harimurti bersama Sumirah (tengah), dan anak Sumirah, Sri Panuntun, yang menjadi korban dugaan mafia tanah di Sleman dengan modus mirip Mbah Tupon. Foto: Dok. Chrisna Harimurti
Pengacara Chrisna Harimurti bersama Sumirah (tengah), dan anak Sumirah, Sri Panuntun, yang menjadi korban dugaan mafia tanah di Sleman dengan modus mirip Mbah Tupon. Foto: Dok. Chrisna Harimurti

Kuasa hukum Sri Panuntun anak almarhum Budi Harjo, Chrisna Harimurti, menjelaskan kasus bermula pada tahun 2014. Saat itu Budi didatangi orang berinisial YK dan membujuk agar sawah seluas 800-an meternya dijual.

"Pak Budi Harjo enggak mau," kata Chrisna melalui sambungan telepon, Rabu (18/6).

Chrisna menjelaskan Budi Harjo hanya mau tukar guling bukan menjual sawahnya. Lantaran masih letter C, YK seolah-olah membantu mengkonversi menjadi sertifikat sebelum ditukar guling dengan sawah lain yang disebut milik YK.

"Pak Budi Harjo orang buta huruf dia tidak bisa baca-tulis. Istrinya, Bu Sumirah, juga sama. Disodori suatu berkas yang katanya untuk mengurus sertifikat tukar guling. Tahunya (tertipu) begitu mereka," kata Chrisna.

Saat itu mereka cap jempol tapi tak dibacakan isinya. YK menjanjikan sertifikat akan atas nama Budi Harjo. Ketika anak Budi, Sri Panuntun, bertanya ke BPN, dan disebut sudah terbit.

Sri Panuntun kemudian mencari YK tapi tak membuahkan hasil. Lalu Sri Panuntun datang lagi ke BPN. Kemudian diminta untuk mengajukan duplikat.

"Untuk pengganti sertifikat yang hilang," katanya.

Setelah mengajukan duplikat, ternyata Sri Panuntun dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan pemalsuan dan keterangan palsu oleh ST. ST adalah pembeli sawah melalui YK.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: