terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kuasa Hukum Tegaskan Jonathan Frizzy Langgar UU Kesehatan, Bukan Narkotika - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kuasa Hukum Tegaskan Jonathan Frizzy Langgar UU Kesehatan, Bukan Narkotika
May 5th 2025, 19:24, by Vincentius Mario, kumparanHITS

Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk saat ditemui usai melaporkan istrinya Dhena Devanka di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9).  Foto: Ronny
Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk saat ditemui usai melaporkan istrinya Dhena Devanka di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9). Foto: Ronny

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, memastikan kliennya tak pernah terlibat dalam kasus narkoba. Saat ini, Jonathan Frizzy terjerat kasus dugaan produksi dan atau penyebaran obat keras yang diatur dalam UU Kesehatan.

"Kita harus melihat ini dari sisi bagaimana latar belakang JF ini. Saya pastikan dia enggak pernah tersangkut dengan narkotika, atau zat berbahaya lainnya," kata Lamgok di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Senin (5/5).

Lamgok menyebut Ijonk adalah tersangka terakhir yang ditangkap atas hasil pengembangan.

"Hanya dalam perkara ini, tadi disampaikan, adalah hasil pengembangan dari yang terakhir. Ijonk adalah tersangka terakhir," ujar Lamgok.

Jonathan Frizzy ditangkap dalam kondisi sakit usai jalani operasi ambeien. Foto: Dok. Istimewa
Jonathan Frizzy ditangkap dalam kondisi sakit usai jalani operasi ambeien. Foto: Dok. Istimewa

Apa yang diutarakan Lamgok selaras dengan apa yang disampaikan Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung.

"UU Kesehatan beda dengan narkotika. Yang kita kenakan UU kesehatan terkait pengedaran dan produksi obat keras. Obat ini harus digunakan dengan resep dokter," kata Ronald dalam konferensi pers.

"Kami kenakan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan. UU itu menyebut setiap orang dilarang memproduksi dan menyebarkan kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar," lanjutnya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Ijonk adalah Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: