terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pria Pemerkosa dan Perampok di Depok Ternyata Residivis Kasus yang Sama - my blog
Mar 19th 2025, 14:51, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS
Ilustrasi pemerkosaan atau kekesaran seksual. Foto: Stokkete/Shutterstock
Pria berinisial RR, alias Denis (29) ditangkap polisi karena memperkosa wanita di sebuah rumah di Pancoran Mas, Depok. Ternyata, ia adalah residivis kasus pemerkosaan.
"Bahwa tersangka RR ini adalah seorang residivis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Rabu (19/3).
Pada 2016, kata Ade, Denis pernah ditangkap lalu dipenjara karena melakukan aksi pemerkosaan. Tak disebut vonis yang diterima oleh Denis pada tahun 2016 lalu.
"Di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan di Pancoran Mas bermula ketika korban, Y (36), yang sedang tidur terbangun dan mendapati Denis sudah ada di kamarnya.
Denis lalu menarik selimut yang dipakai korban sambil membawa sebilah kapak. Ia meminta korban agar membuka pakaian dan celananya. Jika menolak dan berteriak meminta tolong, korban akan dibunuh.
Korban yang ketakutan kemudian menuruti permintaan pelaku dan diperkosa. Setelah memperkosa, pelaku mengambil ponsel milik korban dan menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP Atau Pasal 285 KUHP dan atau 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerkosaan dan atau Penadahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar