terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polri: Ada 14 Ribu Korban Scammer TPPO Myanmar yang Tersebar di Indonesia - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polri: Ada 14 Ribu Korban Scammer TPPO Myanmar yang Tersebar di Indonesia
Mar 21st 2025, 16:59, by Raga Imam, kumparanNEWS

Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama saat dijumpai di Mabes Polri, Jumat (21/3/2025).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama saat dijumpai di Mabes Polri, Jumat (21/3/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Divhubinter Mabes Polri menyebutkan ada 14 ribu korban kejahatan scamming yang pelakunya beroperasi di Myanmar. Para korban ini merupakan pekerja migran yang berasal dari seluruh daerah di Indonesia.

Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengatakan ada 3 kategori scamming di Myanmar, yakni judi online, online love scamming, dan online scam berbentuk investasi.

"Dan dari asesmen kita, sepertinya industri scam ini secara ekonomi cukup merugikan. Asumsi yang kita bangun adalah, terima kasih Pak Direktur PWNI yang sudah membantu, dan dari asumsi Direktur PWNI kurang lebih sudah 7 ribu lebih orang yang dikembalikan ke Tanah Air," kata Ricky dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/3).

"Kita coba asumsikan kalau 7 ribu ini menyasar dua orang WNI per pelaku, berarti paling tidak ada sekitar 14 ribu korban dari aktivitas scammer ini yang tersebar di seluruh Tanah Air," sambungnya.

Ricky menyebut tak semua korban melaporkan kasus ini. Dia pun membebekan alasannya.

"Mereka semua tidak semua melaporkan kegiatannya atau kerugiannya, karena ada indikasi rasa malu, harga dari yang terekspos, sehingga mereka tidak melaporkan. Tapi di bawah permukaan Gunung Es kami menduga bahwa tingkat kerusakan ekonomi yang terjadi dari industri ini cukup masif di Tanah Air," tambahnya.

Lebih jauh, Ricky menyebut para pelaku kebanyakan orang Indonesia yang juga tertipu iming-iming pekerjaan di Myanmar.

Terkini, pemerintah telah memulangkan 699 WNI yang terlibat dalam kejahatan scamming yang beroperasi di Myanmar. Mereka berasal dari 13 perusahaan scamming yang beroperasi di wilayah yang tidak dalam kekuasaan pemerintah Myanmar.

Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock

"Jadi, kalau hasil pendalaman kami dari satu perusahaan mungkin masih ada yang tersisa sekitar 40-50 dan lain sebagainya. Asumsi kita mengatakan, apabila itu lebih dari 13 perusahaan saja, mungkin masih ada jumlah yang sifatnya ratusan berada di dalam camp-camp yang tersebar di seluruh wilayah Myanmar. Myawaddi ini baru satu dari beberapa lokasi scam center yang ada di Myanmar," tuturnya.

Para korban dari WNI ini sudah mulai dipulangkan sejak awal Februari hingga pertengahan Maret 2025.

Tetapkan 1 Tersangka

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial HR.

"Sampai dengan saat ini, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial HR (27) pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung, dimana tersangka HR pada saat ini ikut dalam pemulangan para korban dari negara Myanmar," jelas Dirtipid PPA-PPO Brigjen Pol Nurul Azizah.

Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah saat dijumpai di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (21/3/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah saat dijumpai di Mabes Polri, Jaksel, Jumat (21/3/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

HR berperan sebagai perekrut dengan modus menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service ke korban dengan negara tujuan Thailand.

Akan tetapi, korban yang terjerat malah diberangkatkan ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai pelaku online scam. Para korban juga disebut tidak mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan.

Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: