terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

FESMI dan PAPPRI Serahkan Pendapat Hukum ke MA, Dhani: 10 Tahun ke Mana Aja? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
FESMI dan PAPPRI Serahkan Pendapat Hukum ke MA, Dhani: 10 Tahun ke Mana Aja?
Mar 22nd 2025, 15:00, by Giovanni, kumparanHITS

Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto

Ahmad Dhani menanggapi mengenai Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) yang mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan Agnez Mo.

Agnez Mo mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Ari Bias. Pengadilan memutuskan bahwa Agnez harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar karena menyanyikan lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari tanpa izin.

Adapun ketiganya adalah konser pada 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya sebesar Rp 500 juta, konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung sebesar Rp 500 juta.

Ahmad Dhani mengaku heran melihat respons sigap FESMI dan PAPPRI terkait persoalan Agnez Mo dan Ari Bias. Dia mempertanyakan sikap FESMI dan PAPPRI yang sebelumnya tidak pernah memperhatikan hak-hak ekonomi para pencipta lagu.

"Ente-ente ke mana aja 10 tahun enggak pernah mikirin hak para pencipta? Sekarang mau jadi pahlawan kesiangan," kata Dhani di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).

Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani memberikan keterangan pers terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto

Ahmad Dhani Sebut FESMI dan PAPPRI Tak Pernah Tunjukkan Kepedulian pada Pencipta Lagu

Ahmad Dhani mengatakan FESMI dan PAPPRI sebelumnya tidak pernah menunjukkan kepedulian terhadap para pencipta lagu. Oleh karena itu, ia meminta mereka untuk tak banyak bicara mengenai urusan performing rights.

"Siapa saja yang di PAPPRI dan FESMI, ente ke mana 10 tahun tidak mendapatkan haknya, sekarang jangan sok-sok asal nyablak, asal nguap, asal bacot, ya," tutur Dhani.

Dhani menyatakan banyak pencipta lagu yang belum mendapatkan penghidupan layak. Apalagi mereka yang menggantungkan hidup lewat karya.

Hal ini yang membuat Dhani dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), terus menggaungkan upaya pemberlakuan direct license bagi para pencipta lagu.

"Jadi stop bacot, stop nguap. Buat senior di FESMI dan PAPPRI, kalian selama ini enggak pernah memperhatikan kelangsungan pencipta lagu, jadi jangan ngomong lagi soal performing rights," ucap Dhani.

Ahmad Dhani hadir dalam konferensi pers konser Dewa 19 featuring All Stars 2.0 di CGV Pasific Place, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Ahmad Dhani hadir dalam konferensi pers konser Dewa 19 featuring All Stars 2.0 di CGV Pasific Place, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Pengajuan Amicus Curiae oleh FESMI DAN PAPPRI bertujuan untuk memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru melemahkan industri musik Indonesia.

Dalam surat pengantar Amicus Curiae tersebut, FESMI diwakili oleh Ikang Fawzi sebagai Wakil Ketua Umum, sementara PAPPRI diwakili oleh Tony Wenas sebagai Ketua Umum.

Berkas 35 halaman yang diajukan FESMI dan PAPPRI kurang lebih menerangkan bahwa putusan Pengadilan Niaga telah keliru dalam menerapkan hukum.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: