terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Muzani Sebut Prabowo Segera Teken Pengesahan RUU TNI: Tak Ada Dominasi Militer - my blog
Mar 21st 2025, 16:23, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Presiden Prabowo pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi. Foto: Dok. Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut, Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani pengesahan revisi undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
RUU ini telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3).
"Saya kira iya (akan diteken)," kata Muzani saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, Jumat (21/3).
Meski begitu, Sekjen Gerindra itu mengaku tidak tahu kapan Prabowo akan menandatangani RUU TNI yang sedang menuai kritik masyarakat.
"Saya tidak tahu," ujar dia.
Muzani memahami penolakan masyarakat sipil terhadap pengesahan RUU TNI. Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal dominasi militer.
"Bahwa apa yang dikhawatirkan adanya dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil itu sudah cukup jelas tidak terjadi," katanya.
Ia menjelaskan, apa yang menjadi kekhawatiran publik itu tidak akan terjadi. Menurut Muzani, aturan ini tebas mengatur tentara yang menduduki jabatan sipil diluar ketentuan 14 kementerian dan lembaga harus mengundurkan diri.
"Jika ada posisi militer yang menempati dunia di luar itu, mereka harus meninggalkan posisinya sebagai militer aktif," tuturnya.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin berbincang dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
RUU TNI memuat 3 pasal perubahan, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Lalu Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil yang semula hanya di 10 kementerian lembaga menjadi 14 kementerian dan lembaga. Kemudian Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI.
Meski nantinya Prabowo tidak meneken UU ini dalam waktu dekat, UU TNI ini tetap berlaku dalam waktu 30 hari sejak disahkan oleh DPR.
Hal ini merujuk pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani RUU yang telah disetujui DPR. Jika dalam 30 hari Presiden tidak menandatangani atau mengesahkan RUU tersebut, maka secara otomatis RUU itu tetap menjadi Undang-Undang dan berlaku tanpa tanda tangan Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar