terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
2 Kali Tawuran Pecah di Menteng Jakpus, Sejumlah Pemuda Diamankan - my blog
Dua kali aksi tawuran terjadi di kawasan Jalan Kali Pasir, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (28/3). Tim Patroli Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sejumlah pemuda beserta senjata tajam dan barang bukti lain, terkait tawuran tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Aksi tawuran bukan hanya merugikan pelaku, tetapi juga membahayakan warga sekitar," ujar Susatyo.
Tawuran Pertama
Tawuran pertama nyaris terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Tim patroli yang tengah berkeliling mencurigai sekelompok pemuda yang berkumpul di kawasan Kali Pasir. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah pisau yang dibawa oleh seorang pemuda berinisial F alias Bebek (41).
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan pihaknya langsung mengambil tindakan.
"Saat diperiksa, kami menemukan satu bilah pisau yang dibawa oleh salah satu pelaku. Tanpa pikir panjang, kami langsung mengamankan individu tersebut untuk mencegah bentrokan yang lebih besar," kata William.
Pelaku kini diamankan di Polsek Metro Menteng untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tawuran Kedua
Tak berselang lama, aksi tawuran kembali terjadi di lokasi yang sama sekitar pukul 06.00 WIB. Kali ini, sekelompok pemuda sudah saling serang sebelum akhirnya dibubarkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi.
Dalam kejadian ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AA (22), warga Kebon Sirih, Menteng. Selain itu, petugas menemukan lima bilah celurit, satu batang pipa besi panjang, serta dua petasan yang telah dibakar.
"Begitu kami tiba di lokasi, kami langsung melakukan pembubaran dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti. Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Senen," jelas Kompol William.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar