terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Penjelasan KAI Daop 1 Jakarta soal Kenaikan Harga Tiket Kereta usai Lebaran - my blog
Apr 5th 2025, 12:27, by zamachsyari chawarazmi, kumparanNEWS
Manajer Humas Daop I Jakarta PT KAI Ixfan Hendriwintoko saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (23/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko merespons kenaikan harga tiket kereta setelah Lebaran.
Ixfan menyampaikan bahwa penetapan Tarif Kereta Api sesuai regulasi yang ada. PT Kereta Api Indonesia (KAI), kata Ixfan, menerapkan tarif berdasarkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditetapkan untuk Kereta Api Komersil atau KA Non Subsidi.
"Sistem ini memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah," kata lxfan dalam keterangannya, Sabtu (5/4).
Sejumlah pemudik berada di dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ixfan menyampaikan, dasar Hukum dan Tujuan Pengaturan Tarif Penetapan TBA dan TBB merupakan bentuk regulasi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama pada periode-periode penting seperti musim mudik Lebaran.
"Ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman," ujarnya.
Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan, penjualan tiket saat mudik Lebaran 2025 KAI tetap berkomitmen menjaga keterjangkauan harga tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada lonjakan harga di luar batas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme pasar dalam koridor TBA-TBB," ucap dia
Dia menjelaskan, Tiket Komersial (kelas eksekutif dan bisnis) memiliki harga yang disesuaikan dengan permintaan, namun tetap dalam batas tarif yang diperbolehkan.
Sejumlah pemudik berada di dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara, Tiket Ekonomi Bersubsidi (PSO) tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga tarifnya lebih murah dan terjangkau untuk masyarakat luas.
"Sistem tarif TBA-TBB memastikan keseimbangan antara kepentingan operasional perusahaan dan perlindungan konsumen. Dengan dukungan subsidi Public Service Obligation (PSO) dan pengawasan dari Kemenhub, KAI terus berkomitmen menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar