terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Cholil Mahmud Soroti Putusan Hakim di Perkara Hak Cipta Agnez Mo dan Ari Bias - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cholil Mahmud Soroti Putusan Hakim di Perkara Hak Cipta Agnez Mo dan Ari Bias
Apr 5th 2025, 16:00, by DN Mustika Sari, kumparanHITS

Vokalis grup musik Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud saat berkunjung ke kantor kumparan, Senin (24/2). Foto: Faisal Rahman/kumparan
Vokalis grup musik Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud saat berkunjung ke kantor kumparan, Senin (24/2). Foto: Faisal Rahman/kumparan

Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dipastikan ikut dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). FESMI mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung pada Rabu (19/3) lalu.

Itu berarti, polemik Hak Cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ternyata belum berhenti pada putusan.

Pelaksana Tugas Ketua Umum (Plt. Ketum) FESMI, Cholil Mahmud, menjelaskan dengan rinci beberapa Pasal yang menjadi acuan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Penampilan Vokalis grup musik Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud saat berkunjung ke kantor kumparan, Senin (24/2). Foto: Faisal Rahman/kumparan
Penampilan Vokalis grup musik Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud saat berkunjung ke kantor kumparan, Senin (24/2). Foto: Faisal Rahman/kumparan

Menurut FESMI, ada yang kurang tepat dari putusan tersebut.

"Setelah kami baca, kok ini kayaknya kurang tepat, sehingga kami ajukan amicus curiae," kata Cholil Mahmud, vokalis Efek Rumah Kaca (ERK) dalam sambungan interview virtual bersama kumparan, Kamis (27/3).

Cholil merujuk pada Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta, bahwa musisi dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, dengan membayar imbalan kepada pencipta lewat LMK.

Ari Bias dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Ari Bias dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Menurut Cholil, Pasal itu justru mengecualikan Hak Pencipta di Pasal 9. Pasal 9 mengatur tentang hak eksklusif pencipta.

"Di Pasal 9, Pencipta punya hak ekonomi untuk pendistribusian hingga penyewaan. Kalau menurut pandangan kami, penggunaan di pertunjukkan itu dikecualikan dengan harus meminta izin secara langsung asal bayar melalui LMK. LMK itu diatur kemudian di Pasal 23 bagian bawahnya," ujar Cholil.

Pertimbangan ketimpangan dua Pasal itu membuat Cholil dan kawan-kawan turut sebagai Amicus Curriae dalam perkara Agnez Mo dan Ari Bias.

Penyanyi Agnez Mo saat hadir di konferensi pers konser Sikat Habis di SCBD Sudirman, Jakarta. Foto: Ronny
Penyanyi Agnez Mo saat hadir di konferensi pers konser Sikat Habis di SCBD Sudirman, Jakarta. Foto: Ronny

"Pasal 23 Ayat 5 menegasikan Pasal 9. Sehingga terjadi polemik. Pasal 9 sudah dikasih haknya (pencipta). Namun di Pasal 23 Ayat 5, dinegasikan. Dalam artian enggak sepenuhnya pencipta harus mendapat kuasa dengan cara perizinan, asalkan penyanyi membayar ke LMK. Itu artinya penyanyi sudah berizin dengan membayar," jelas Cholil.

Menurut Cholil, hal ini menjadi polemik karena tidak dijelaskan dengan terang, kenapa performing rights itu terdapat pengecualian.

"Kalau enggak ada pengecualian juga jadi lucu sebenarnya. Karena tentu saja artinya enggak ada gunanya Pasal 23 Ayat 5. Makanya itu yang kami pertanyakan," tutur Cholil.

FESMI Soroti Putusan Agnez Mo-Ari Bias Bisa Berdampak Luas bagi Ekosistem Musik Indonesia

Cholil, sebagai Plt. Ketum sekaligus musisi senior, menyoroti bahwa putusan kasus Agnez Mo dan Ari Bias harus disorot karena dampaknya bisa jadi meluas.

Vokalis band Efek Rumah Kaca itu menyebut putusan yang diambil dari kerancuan Pasal UU Hak Cipta hanya akan menghasilkan ketakutan publik untuk membawakan lagu.

"Hal ini akan memberi dampak ketakutan kepada publik untuk membawakan lagu. Sehingga hak publik itu terganggu. Kita coba mensinergikan, sebenarnya Hak Cipta itu, privat sifatnya. Kita harus adil melihat ada manfaatnya," ucap Cholil.

Kasus ini berawal dari gugatan Ari Bias terhadap Agnes Monica di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ari Bias, sebagai pencipta lagu Bilang Saja, mengklaim bahwa penggunaan lagu itu dilakukan tanpa izin.

Pengadilan Niaga kemudian memutuskan bahwa Agnes telah melakukan pelanggaran hak cipta dan diputus ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: