terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Geng Tawuran di Jakpus Digerebek Polisi, Bawa Amunisi Celurit-Petasan - my blog
Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kelompok tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (5/4) dini hari. Foto: Dok. Polres Jakpus
Polisi dari satuan Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kelompok pemuda yang diduga terlibat rencana tawuran di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/4/) pukul 04.30 WIB dini hari.
Tiga orang berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan petasan. Mereka adalah H (28), C (19), dan A (18).
"Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan tiga bilah celurit, satu stik golf, dan satu petasan yang sudah dibakar. Ketiga pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander dalam keterangannya, Sabtu (5/4).
Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kelompok tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (5/4) dini hari. Foto: Dok. Polres Jakpus
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi atas aksi pemuda-pemuda tersebut.
"Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum," tegas Susatyo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar