terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Nusron: Eksekusi Lahan Sengketa di Bekasi Salah Prosedur, Tak Koordinasi BPN - my blog
Feb 7th 2025, 16:15, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menunjukkan sertifikat usai meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Penggusuran dan pengosongan lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II ternyata tidak berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mengunjungi lahan sengketa di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Bekasi, Jumat (7/2).
Nusron mengatakan seharusnya bila ingin melakukan pengosongan atau eksekusi lahan sengketa, harus ada yang namanya pengukuran untuk mengetahui batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Proses pengukuran itu nantinya pengadilan akan mengirim surat kepada BPN.
"Belum ada pemberitahuan, sampai penggusuran (terjadi). Dan belum ada permintaan pengukuran," kata Nusron.
Sehingga, penggusuran ini, katanya, tidak melalui langkah-langkah prosedur yang seharusnya.
"Pertama salah prosedur, harusnya melalui pengukuran terlebih dahulu. Sesuai PP 18 Tahun 2021 akibat belum pernah diukur, maka tidak tahu mana yang harus digusur mana yang tidak, karena objeknya apakah sama atau tidak, belum bisa dipastikan," ucap Nusron.
Sebelumnya hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak. Dia mempertanyakan proses eksekusi pengosongan tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan sekitarnya di Tambun Selatan, Bekasi. Sebab, seharusnya eksekusi seharusnya didahului dengan permohonan untuk pengukuran tanah kepada BPN.
Apalagi pengosongan lahan ini menuai polemik karena warga yang tergusur memiliki sertifikat hak milik (SHM) tanah.
Eksekusi dilakukan oleh PN Cikarang kelas II pada 30 Januari lalu. Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi, berdasarkan delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang tercantum dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Putusan PN Bekasi itu bermula dari gugatan seseorang bernama Mimi Jamilah. Menurut Darman, seharusnya setelah putusan, panitera mengajukan pengukuran tanah ke BPN.
"Nah, menjadi pertanyaan sekarang pada saat eksekusi, dilakukan eksekusi, ternyata kan ada pasal 93 dari PP 18 tahun 2021 ayat 2 menyebutkan bahwa intinya panitera sebelum melakukan eksekusi wajib memohon pengukuran ke BPN terlebih dahulu untuk mengetahui letak dan batas bidang tanah," kata Darman kepada kumparan, Selasa (4/2).
"Nah, dari data yang kami baca di kantor, tidak ada permohonan pengukuran dari Panitera. Namun langsung dilaksanakan eksekusi. Sehingga di lapangan BPN tidak mengetahui yang mana yang dieksekusi," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar