terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Satu Keluarga di Bali Diadili gara-gara Keroyok Tetangga Hamil - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Satu Keluarga di Bali Diadili gara-gara Keroyok Tetangga Hamil
Jan 14th 2025, 15:33, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Satu keluarga di Bali didakwa mengeroyok tetangga sebelah rumah mereka yang sedang hamil di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/1). Foto: Denita br Matondang-Kumparan
Satu keluarga di Bali didakwa mengeroyok tetangga sebelah rumah mereka yang sedang hamil di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/1). Foto: Denita br Matondang-Kumparan

Satu Keluarga di Bali Diseret Ke Pengadilan Gara-gara Keroyok Tetangga Hamil

Satu keluarga di Bali didakwa mengeroyok tetangga sebelah rumah mereka yang sedang hamil. Kasus ini pun dibawa ke meja hijau. Satu keluarga ini pun menjalani persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (14/1).

Para terdakwa adalah ayah bernama Norkalam (57), istri bernama Muri'a (53), anaknya Samsul Arifin (43), dan dua menantunya Badriah (36) dan Sari Murtini (26). Sedangkan korban adalah Dian Permatasari (39) dengan kondisi hamil usia sekitar enam bulan.

"Para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka," kata JPU I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawira saat membacakan surat dakwaan.

Hubungan dua keluarga bertetangga yang tembok rumahnya saling menempel memang dikenal kurang harmonis.

Dalam surat dakwaan JPU, pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (25/6/2024) pukul 15.30 WITA di kontrakan korban yang berada di Perum Puri Gading, Desa/Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Dian saat itu yang sedang hamil usia dua minggu. Dia sedang membersihkan rumah sambil memberi makan anjing-anjing liar di sekitar perumahan.

Dian kemudian menyinggung soal catatan penerima pembagian kurban kepada para terdakwa yang baru saja turun dari mobil dalam perjalanan dari Madura.

Dian tidak mendapatkan daging kurban, namun satu keluarganya dapat semua dari panitia lingkungan sekitar.

Terdakwa Norkalam membalas dengan menyebut Dian manusia najis. Terdakwa Sari Murtini ikut menimpali dengan menyinggung Dian yang belum memiliki anak dan menganggap anaknya adalah anjing.

"Kemudian saksi korban Dian Permatasari menjawab,"lebih najis mana ngasih makan anjing daripada korupsi catatan daging kurban," kata JPU.

Para terdakwa akhirnya adu mulut dengan Dian. Terdakwa Badriyah lalu melempar satu bungkus nasi terbungkus plastik ke Dian. Dian melawan dengan menangkis dengan kain pel yang sedang dipegangnya.

Terdakwa Norkalam kemudian mendekati Dian lalu menampar wajahnya. Perbuatan itu diikuti oleh Samsul Arifin dan Badriah dengan mendorong tubuh Dian masuk ke dalam garasi rumah kontrakan Dian.

Para keluarga itu lalu mengeroyoknya sampai babak belur. Menurut pengakuan Dian, dia sempat dipegangi Badriah dan Muri'a. Samsul memukul wajahnya, Norkalam memukul bagian payudara.

Badriah juga mengambil helm putih yang ada di dekat cengkeramannya lalu memukul Dian dengan helm itu. Perbuatan itu diikuti Samsul Arifin, yakni memukul Dian dengan helm hitam.

"Pada saat itu saksi korban tidak bisa melawan, kemudian terdakwa Badriah menendang saksi di bagian rusuk dan keadaan saksi korban sempoyongan kemudian saksi korban mencoba berdiri dan menepis cengkraman dari terdakwa Muri'a," katanya.

Norkalam menyikut pundak Dian sehingga dia terjatuh. Samsul Arifin lalu menyeret dan menginjak tubuh Dian memaksa masuk ke ruang tamu. Hal ini membuat tangan Dian sempat terjepit pintu.

Para terdakwa lalu keluar dari rumah kontrakan Dian. Dian kemudian melawan dengan lari ke arah Sari Murtini. Dian mencengkrram kerah baju Sari Murtini. Sari Murini membalas Dian dengan mengigit jari tengah Dian.

Dian akhirnya menyerah dan memutuskan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Mereka dilaporkan atas kasus pengeroyokan sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atas kejadian tersebut saksi Dian Permata Sari mengalami luka memar, lecet dan sakit pada tulang rusuk dan kecemasan berlebih akibat para terdakwa merupakan tetangga sebelah rumah saksi," katanya.

Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa membantah melakukan pengeroyokan. Mereka mengaku berusaha melerai pertengkaran Norkalam dengan Dian.

"Kami hanya berusaha melerai, Yang Mulia," kata Badriah.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: