terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
JPU Kasasi, Nilai Hakim Tak Tepat Bebaskan WN China di Kasus Emas Ilegal 774 Kg - my blog
Jan 17th 2025, 13:49, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap warga negara China, Yu Hao, oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Yu Hao didakwa melakukan penambangan ilegal emas sekitar 774 kg.
"Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Harli menyebut, JPU juga telah menandatangani akte permohonan kasasi dengan nomor: 7/Akta.Pid/2025/PN Ktp tertanggal 17 Januari 2025. Ada alasan tersendiri JPU mengajukan kasasi atas putusan ini.
"Alasannya karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," ungkap Harli.
Dikutip dari situs Mahkamah Agung, Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasus tersebut bermula saat sejumlah saksi menemukan adanya informasi terkait kegiatan penambangan tanpa izin di sekitar wilayah Ketapang.
Pihak Kementerian ESDM kemudian menelusuri lokasi dan mendapati bahwa telah terjadi penambangan ilegal di sebuah terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan alias bukan untuk kegiatan produksi.
Perbuatan itu diduga dilakukan Yu Hao dengan menggunakan alat-alat berat yang digunakan dalam pengolahan dan pemurnian emas, termasuk pemanas induksi, kompor smelting, komponen pemanas, hingga tempat pembakaran emas.
Yu Hao disebut melakukan pencurian emas dengan menggali terowongan dengan panjang total lubang tambang mencapai 1.647,4 meter dan volume 4.467,3 meter kubik.
Disebutkan bahwa dari penambangan tersebut, emas yang bisa dihasilkan berdasarkan data tonase dan kandungan kadar tersebut didapatkan sebesar 774.274,26 gram dan Perak sebesar 937.702,39 gram.
Dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan itu, Yu Hao diduga melakukan produksi yakni pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut.
Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa ke luar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.
Perbuatan Yu Hao tersebut disebut telah mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp 1.020.622.071.358 (Rp 1,02 triliun).
Akibat perbuatannya, Yu Hao didakwa melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Ketapang melalui putusan Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp menghukum Yu Hao dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Yu Hao juga dihukum membayar denda sebesar Rp 30 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.
Terkait dengan putusan itu, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Putusan banding itu diketok pada Senin (13/1) lalu.
Putusan dengan nomor perkara 464/Pid.Sus/2024/PT Ptk itu menganulir vonis di pengadilan tingkat pertama. Majelis Hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
"Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut," demikian bunyi petikan amar putusan banding dikutip dari SIPP PN Ketapang, Kamis (16/1).
Berikut beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim Banding yang membebaskan Yu Hao:
Bukti foto yang ditampilkan tak ada caption, hakim nilai bukan kegiatan pertambangan;
Barang bukti yang ditemukan di terowongan tak bisa langsung disimpulkan adanya penambangan;
Ahli tak bisa bedakan terowongan yang baru digali dan telah lama digali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar