terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

DJP Akui Temukan Persoalan Terkait Pemanfaatan Coretax di Sulawesi Utara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DJP Akui Temukan Persoalan Terkait Pemanfaatan Coretax di Sulawesi Utara
Jan 17th 2025, 15:21, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) telah melakukan pemantauan terhadap pemanfaatan layanan Coretax di beberapa Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di wilayah Sulut.

Pemantauan ini dilakukan untuk merespons sejumlah keluhan masyarakat terkait gangguan pada sistem layanan Coretax yang terjadi sejak pertama kali diperkenalkan pada 1 Januari 2025 lalu.

Dari hasil pantauan di KPP Manado, Tomohon, Tondano, Bitung, dan Amurang, Kepala Bidang P2 Humas DJP Suluttenggomalut, Joga Saksono, menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa masalah, baik yang bersifat umum maupun kasus-kasus tertentu.

"Masalah yang paling dominan adalah terkait data profil wajib pajak, khususnya bendahara. Hal ini mungkin disebabkan oleh pergantian bendahara, sehingga terkendala dalam mengakses OTP, baik melalui SMS maupun email," ujar Joga.

Menurut Joga, masalah umum ini sering ditemukan pada Wajib Pajak Badan yang telah melakukan pergantian penanggung jawab. Sementara itu, masalah non-umum yang ditemukan DJP bersifat lebih unik dan hanya terjadi pada beberapa wajib pajak tertentu.

Salah satu kasus unik yang ditemukan adalah belum selesainya migrasi data beberapa wajib pajak dari sistem lama ke sistem layanan yang baru.

"Ternyata ada migrasi data yang belum selesai. Misalnya, ada wajib pajak yang ingin mengajukan pengurangan, namun tidak bisa karena data tersebut belum masuk ke sistem yang baru, terkait ini kami telah melakukan migrasi secara khusus," kata Joga.

Joga menegaskan bahwa proses perbaikan layanan masih berlangsung dan diupayakan agar dapat berfungsi dengan normal secepatnya, apalagi sejumlah kasus sudah ditemukan solusinya.

Ia juga menambahkan bahwa DJP menjamin setiap wajib pajak yang mengalami kerugian akibat gangguan layanan Coretax akan mendapatkan relaksasi selama tiga bulan ke depan.

"Setidaknya hingga Maret, wajib pajak yang terdampak, seperti yang tidak bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, tidak akan dikenakan sanksi," ujar Joga.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: