terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Prabowo Terbitkan Perpres Penertiban Hutan, Tunjuk Menhan Sjafri Ketua Pengarah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Prabowo Terbitkan Perpres Penertiban Hutan, Tunjuk Menhan Sjafri Ketua Pengarah
Jan 28th 2025, 12:45, by Reza Aditya Ramadhan, kumparanNEWS

Antusiasme warga sapa Prabowo dan Menhan Sjafrie naik maung usai serah terima jabatan, Selasa (22/10/2204). Foto: Dok. Istimewa
Antusiasme warga sapa Prabowo dan Menhan Sjafrie naik maung usai serah terima jabatan, Selasa (22/10/2204). Foto: Dok. Istimewa

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini bertujuan untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara. Peraturan ini resmi diteken Prabowo pada tanggal 21 Januari 2025.

Berdasarkan pasal 3 peraturan tersebut, ada 3 langkah untuk melakukan Penertiban Kawasan Hutan. Pertama, penagihan denda administratif. Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan. Ketiga, pemulihan aset di kawasan hutan.

Untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, presiden membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh ketua pengarah yang selanjutnya disebut satgas. Satgas tersebut diisi oleh Pengarah dan Pelaksana.

Berdasarkan peraturan tersebut, presiden menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai ketua pengarah satgas penertiban kawasan hutan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus sebagai ketua pelaksana satgas.

Pengarah memiliki dua tugas yaitu memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan.

Sementara pelaksana memiliki 6 tugas yaitu, melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan Hutan serta optimalisasi penerimaan negara.

Kedua adalah melaksanakan langkah-langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara.

Ilustrasi hutan dan penanaman pohon. Foto: KLHK
Ilustrasi hutan dan penanaman pohon. Foto: KLHK

Lau yang ketiga, melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara.

Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar-kementerian/lembaga. Kelima, melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, melaporkan pelaksanaan tugas kepada pengarah.

Berikut susunan lengkap Pengarah dan Pelaksana satgas penertiban kawasan hutan:

Pengarah:

  • Ketua: Menteri Pertahanan

  • Wakil Ketua I: Jaksa Agung

  • Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia

  • Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Anggota:

  1. Menteri Kehutanan

  2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

  3. Menteri Pertanian

  4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

  5. Menteri Keuangan

  6. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

  7. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Pelaksana:

  • Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung

  • Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia

  • Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan

Anggota:

  1. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan

  2. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

  3. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan

  4. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kementerian Kehutanan

  5. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan

  6. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  7. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  8. Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  9. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertania

  10. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

  11. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

  12. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

  13. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

  14. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

  15. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

  16. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung

  17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial

  18. Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: