terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

OJK Perketat Pengaturan Pinjol, Begini Respons AFPI - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
OJK Perketat Pengaturan Pinjol, Begini Respons AFPI
Jan 5th 2025, 13:45, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, di kawasan Sudirman, Jakarta (12/10/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, di kawasan Sudirman, Jakarta (12/10/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur batas manfaat ekonomi atau bunga pinjaman online (pinjol) yang berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku untuk pinjaman sektor produktif dan konsumtif untuk tenor selama kurang dan lebih dari enam bulan.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai kebijakan OJK tersebut akan memberikan banyak dampaknya. Setidaknya ada tiga dampak dari penyesuaian batas manfaat yang berlaku mulai Januari ini.

Pertama, terwujudnya pertumbuhan positif industri yang akan mendukung pertumbuhan kredit nasional serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru.

Kedua, menguatnya kapasitas penyelenggara dalam menjalankan governance, risk management, compliance atau GRC yang semakin terintegrasi.

Ketiga, mendorong platform pinjol semakin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.

"AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk pinjol memastikan bahwa industri dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat," kata Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar dalam keterangan tertulisnya kepada kumparan, Minggu (5/1).

Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas

Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek.

"Pendanaan jenis ini sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka," ujar Entjik.

Berbeda dengan layanan keuangan tradisional mengatakan bahwa pinjol memiliki mandat untuk menyediakan pendanaan bagi masyarakat di luar ekosistem formal, sehingga memberikan kesempatan bagi lebih banyak orang untuk belajar mengelola keuangan mereka melalui pendanaan kecil dengan tenor pendek.

Pinjol juga mampu menjangkau masyarakat di berbagai lapisan, termasuk pelaku UMKM yang membutuhkan modal kerja untuk mengembangkan bisnisnya.

"Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari layanan keuangan digital," katanya.

AFPI berkomitmen untuk memastikan bahwa relaksasi ini tidak disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat.

"Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan pinjol," ujar Entjik.

Oleh karena itu, AFPI menyambut baik keputusan OJK terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri pinjaman online (pinjol).

Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Kebijakan ini, yang juga mencakup pengaturan batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana, serta pembagian kategori pemberi dana menjadi profesional dan non profesional, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan, serta melindungi konsumen dan meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.

Adapun batas maksimum manfaat ekonomi per hari (persen) dari pinjaman dari sektor konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan turun menjadi maksimal 0,2 persen, yang sebelumnya berada di angka 0,3 persen. Sedangkan untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, OJK memutuskan batas maksimum bunganya tetap sebesar 0,3 persen.

OJK juga melakukan batas maksimum bunga pinjaman bagi sektor produktif. Untuk sektor Mikro dan ultra mikro dengan tenor kurang dari 6 bulan, OJK memutuskan batas maksimum bunganya 0,275 persen. Sedangkan sektor kecil dan menengah 0,1 persen.

Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah Rp 3.000.000 per bulan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: