terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Nenek di Kulon Progo Diperkosa di Kawasan Hutan, Diancam Sajam-Dicekoki Miras - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Nenek di Kulon Progo Diperkosa di Kawasan Hutan, Diancam Sajam-Dicekoki Miras
Jan 24th 2025, 12:58, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Konferensi pers kasus perkosaan seorang nenek di Kulon Progo. Foto: Dok. Polres Kulon Progo
Konferensi pers kasus perkosaan seorang nenek di Kulon Progo. Foto: Dok. Polres Kulon Progo

Seorang nenek berinisial S (64) diperkosa di kawasan hutan wilayah Pengasih, Kulon Progo. Pelaku berinisial P (36), mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Pengasih, Iptu Triyono, mengatakan insiden tersebut bermula saat pelaku tiba-tiba memasuki rumah korban pada malam hari untuk mencari kijang. Korban tinggal sendirian di sebuah rumah yang dekat dengan hutan.

"Pelaku memasuki rumah korban pada malam hari dengan alasan mencari kijang," ungkap Triyono, Kamis (23/1).

"Namun, pelaku kemudian membekap korban, memaksa korban meminum alkohol, dan melakukan tindakan kekerasan seksual di bawah ancaman benda yang diduga pisau," tambahnya.

Insiden tersebut terjadi pada pertengahan November silam. Pelaku ditangkap pada awal Januari 2025.

Sejumlah barang bukti, seperti bantal, sarung bantal, pakaian dalam korban dan pelaku, senapan angin, serta sepeda motor yang digunakan pelaku juga telah diamankan. Pelaku juga mengakui perbuatan tersebut.

"Pelaku telah mengakui semua perbuatannya, saat ini berkas perkara telah dirampungkan dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Triyono.

Kini, pelaku dijerat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: