terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Menteri Lingkungan Hidup Segel Pagar Laut di Bekasi: Harus Kita Tertibkan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menteri Lingkungan Hidup Segel Pagar Laut di Bekasi: Harus Kita Tertibkan
Jan 30th 2025, 13:16, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Petugas Direktorat PPSA LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang garis larangan melintas di area proyek pagar laut yang disegel di Pesisir Tarumajaya, Desa Sesa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Petugas Direktorat PPSA LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang garis larangan melintas di area proyek pagar laut yang disegel di Pesisir Tarumajaya, Desa Sesa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pagar laut di area reklamasi di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/1).

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) disebut telah melakukan kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat, yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Jadi, ini tentu harus kita tertibkan. Ke depan, kami akan melakukan tinjauan ulang terhadap seluruh kegiatan reklamasi. Ini penting," kata Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, di lokasi.

Nelayan menambatkan perahunya di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Nelayan menambatkan perahunya di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Area reklamasi seluas 2,5 hektare tersebut dimiliki PT TRPN. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter yang dipasang menggunakan tiang besi di gerbang masuk dan area reklamasi.

Kementerian Lingkungan Hidup, juga memasang garis pembatas di sekitar area reklamasi.

Tindakan ini dilakukan karena proyek reklamasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kita sudah mencoba menggali data mulai satelit sampai dokumen administrasi, kita berdiri pada suatu lokasi yang memang perizinan lingkungan nya belum ada. Jadi ini tentu harus kita tertibkan," kata Hanif.

Penyegelan kegiatan reklamasi di Perairan Bekasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rabu (15/1/2025).  Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
Penyegelan kegiatan reklamasi di Perairan Bekasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rabu (15/1/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Menurut Hanif, aktivitas reklamasi pagar laut berpotensi mengganggu ekosistem dan tata kelautan. "Jika laut diubah menjadi daratan, maka akan berdampak pada tata air dari hulu hingga hilir," katanya.

Kementerian LH akan mengkroscek ulang prosedural lingkungan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kalaupun ada prosedural lingkungan yang diberikan oleh provinsi. Kami sebagai menteri akan mengecek ulang," katanya.

Sebelumnya pada (15/1), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menyegel pagar laut tersebut karena perusahaan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menjelaskan, setelah validasi lapangan untuk pemeriksaan awal selesai, KKP akan segera melanjutkan pemeriksaan mendalam terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: