terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Mendag Pastikan Satgas Impor Ilegal Lanjut di 2025 - my blog
Jan 6th 2025, 13:35, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan akan memperpanjang masa tugas SatgasImpor Ilegal atau Satgas Pengawasan Barang Tertentu.
Budi menuturkan keputusan ini sudah final berdasarkan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L), serta dengan pemangku kepentingan lainnya.
"Kemarin sudah dievaluasi, jadi rencana akan dilanjutkan. Sudah final, kemarin kan sudah rapat di Bandung, sudah dikumpulkan dan semua sepakat untuk diperpanjang," ungkapnya usai konferensi pers di kantor Kemendag, Senin (6/1).
Meski demikian, Budi menyebut belum ada payung hukum atau regulasi yang berkaitan dengan perpanjangan Satgas Impor Ilegal tersebut. Saat ini, pihak Kemendag masih menyiapkan Surat Keputusan (SK).
"Saya minta teman-teman untuk kumpul lagi, untuk koordinasi dengan K/L, dan perpanjangannya sedang kami siapkan, perpanjangan SK-nya," imbuh dia.
Budi menyebutkan, anggota Satgas Impor Ilegal yang beroperasi tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Dia hanya belum bisa membeberkan berapa lama perpanjangan masa tugas Satgas tersebut.
"Ya ini yang kita bahas, apakah satu semester atau langsung satu tahun, karena kan kita harus lihat perkembangannya. Mudah-mudahan ke depan nanti tidak ada lagi pelanggaran," pungkasnya.
Satgas Impor Ilegal mulai efektif bekerja pada Selasa, 23 Juli 2024 dan berakhir pada Desember 2024. Latar belakang pembentukan satgas ini karena maraknya pengaduan soal produk impor ilegal dari Asosiasi Pengusaha dan Kemenperin. Mereka menyoal banjir produk impor ilegal yang membuat banyak pabrik tutup dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pembentukan satgas impor ilegal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar