terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kronologi Kasus Penganiayaan 4 Remaja di Tasikmalaya yang Disebut Salah Tangkap - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kronologi Kasus Penganiayaan 4 Remaja di Tasikmalaya yang Disebut Salah Tangkap
Jan 30th 2025, 14:56, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi saat RDP dengan Komisi III DPR, Kamis (30/1/2025). Foto: dok: YouTube TVR Parlemen
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi saat RDP dengan Komisi III DPR, Kamis (30/1/2025). Foto: dok: YouTube TVR Parlemen

Empat anak berhadapan hukum (ABH) DW, FM, RW, dan RRP serta seorang dewasa bernama Nandi Sapdilah Purnama, ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap Muhamad Taufik dan Aji.

Peristiwa itu terjadi Jalan Mayor SL Tobing, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada 17 November 2024 lalu. Para pelaku ditangkap 30 November 2024.

Peristiwa ini jadi perhatian publik karena polisi disebut melakukan salah tangkap kepada para remaja itu. Sebetulnya, bagaimana kronologi kasus penganiayaan itu?

Berikut kronologi kasus sesuai yang dipaparkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi, saat mengikuti RDP dengan Komisi III:

16-17 November 2024

Pukul 23.00 WIB

Para pelaku menggelar pesta minuman keras.

Pukul 00.30 WIB-01.30 WIB

Usai menenggak minuman keras, para pelaku langsung berkonvoi menggunakan motor dan melintasi sejumlah ruas jalan di Kota Tasikmalaya. Mereka saling berboncengan.

Saat berkonvoi, dua korban yakni Taufik dan Aji yang sedang berada di sisi jalan merasa terganggu, sehingga melontarkan kata makian terhadap para pelaku. Para pelaku lalu memutar arah dan langsung menganiaya dua korban secara brutal menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga stik bisbol.

"Rombongan menggeber-geber kendaraannya sehingga mengganggu korban dan korban sempat melontarkan makian dan kata-kata provokatif kepada rombongan (pelaku) yang mengakibatkan rombongan berbalik arah dan terjadilah penganiayaan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi, dalam RDP di Ruang Rapat Komisi III DPR RI pada Kamis (30/1).

Usai menganiaya korban, para pelaku melarikan diri. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Para pelaku diburu.

17 November 2024

Polisi lalu menyelidiki kasus itu dengan menyusuri CCTV yang terpasang di sekitar lokasi, hingga memeriksa para korban dan juga saksi.

30 November 2024

Polisi menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD dan mendapat informasi dari masyarakat soal sejumlah remaja yang sedang menenggak minuman keras. Polisi menuju lokasi dan mendapati remaja itu memang sedang menenggak minuman keras. Selain itu, polisi juga mendapati adanya kartu keanggotaan geng motor.

Saat dilakukan pendalaman, para pelaku akhirnya mengakui bahwa merekalah yang menganiaya Taufik dan Aji. Keterangan dari para pelaku lalu dikonfirmasi ulang kepada Taufik. Taufik pun membenarkan bahwa dirinya dianiaya oleh keempat pelaku.

"Setelah itu, kami dalami dan mereka sendiri yang menyatakan bahwa mereka melakukan pembacokan, Pak," ucap Faruk.

Tak berselang lama, polisi kembali menangkap pelaku lainnya yakni Nandi. Setelah dilakukan gelar perkara, mereka ditetapkan sebagai tersangka.

1-3 Desember 2024

Para pelaku ditahan di Polsek Tawang. Alasannya, tak ada tempat khusus untuk menahan anak di Kota atau Kabupaten Tasikmalaya.

Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti motor yang dipakai saat para pelaku melakukan konvoi dan menganiaya korban.

16 Desember 2024-23 Januari 2025

Polisi menyusun berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Selanjutnya, berkas perkara kasus itu dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan pada 16 Desember 2024. Setelah melalui rangkaian persidangan, empat pelaku anak divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Majelis hakim di PN Tasikmalaya kota memvonis ABH 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa 2 tahun," kata Faruk.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: