terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPU Mitra Nilai Paslon Penggugat Hasil Pilkada di MK Tak Konsisten - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPU Mitra Nilai Paslon Penggugat Hasil Pilkada di MK Tak Konsisten
Jan 26th 2025, 17:27, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara bersama kuasa hukum selepas sidang di Mahkamah Konstitusi.
Anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara bersama kuasa hukum selepas sidang di Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dengan tegas menyatakan bahwa pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut tiga, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu, yang menggugat hasil Pilkada Mitra di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak konsisten.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Mitra, Otnie Nolfie Tamod, dalam sidang lanjutan perkara nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mitra. Dia menilai ada sikap inkonsisten dari paslon tersebut, dan terkesan main-main saat mengajukan permohonan.

Pernyataan ini dikarenakan, paslon nomor urut tiga sebagai pemohon, ternyata sebelumnya telah mengajukan surat penarikan kembali permohonan melalui APPP Nomor: 86/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Namun, setelah itu membatalkan kembali penarikan tersebut, yang menunjukkan inkonsistensi pada pihak pemohon dalam menggugat hasil pemilihan kepala daerah di Mitra.

"Permohonan ini tidak konsisten. Sebelumnya, pemohon sudah mengajukan surat penarikan kembali permohonan, namun pembatalan penarikan permohonan yang dilakukan kemudian menunjukkan inkonsistensi dan merusak kewibawaan persidangan di Mahkamah Konstitusi," kata Otnie.

Selain itu, Otnie juga menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut tiga ke MK tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pemilihan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.

"Ambang batas sengketa adalah 2 persen dari total suara sah yang berjumlah 73.339, yaitu sebesar 1.466,78 suara. Namun, selisih suara antara Paslon 1 dan Paslon 3 mencapai 26.415 suara atau sekitar 36 persen. Selisih ini jauh melampaui ambang batas yang diatur dalam peraturan," kata Otnie.

Lebih lanjut, Otnie mengungkapkan bahwa objek sengketa yang seharusnya dipermasalahkan adalah Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1318/PL.02.6-Pu/7107/2/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 3 Desember 2024.

"KPU sendiri sangat siap untuk memberikan jawaban terhadap gugatan itu di Mahkamah Konstitusi," ujar Otnie saat ditemui usai sidang.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: