terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Komisi X PIP Prioritas Buat Siswa Sekolah Swasta: Disdik Harus Proaktif Cek - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi X PIP Prioritas Buat Siswa Sekolah Swasta: Disdik Harus Proaktif Cek
Jan 31st 2025, 13:53, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Ilustrasi siswa tidak lolos PPDB. Foto: Pramata/Shutterstock
Ilustrasi siswa tidak lolos PPDB. Foto: Pramata/Shutterstock

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025-2026. Salah satu yang baru, yakni siswa tak diterima di sekolah negeri bisa ditampung di sekolah swasta dan dibiayai Pemerintah Daerah.

Tak cuma itu, siswa yang sekolah di swasta juga bisa mendapatkan bantuan lainnya, seperti Program Indonesia Pintar (PIP). Bahkan, PIP untuk siswa sekolah swasta akan jadi prioritas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mengingatkan kembali program PIP ini juga bisa didapatkan oleh siswa sekolah swasta.

"Ya, Program Indonesia Pintar ini kan disiapkan untuk siswa-siswi kita yang tidak mampu membayar sekolah, tidak mampu membeli perlengkapan sekolah, buku dan sebagainya," ujarnya kepada kumparan pada Jumat (31/1).

"Nah inilah yang disiapkan oleh pemerintah melalui beasiswa PIP. Nah itu juga untuk swasta bisa. Dari sebelumnya juga sudah bisa untuk mendapatkan itu," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Memang ada proses yang harus dilalui oleh siswa maupun orang tua bila ingin mendapatkan PIP. Salah satu yang wajib, yakni siswa masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Yang terpenting, pertama, dia masuk dalam Dapodik yang kedua dia tergolong ke dalam persyaratan sebagai penerima beasiswa itu, ya sudah bisa diusulkan," ujarnya.

Tak cuma orang tua, Lalu Hadrian juga meminta Dinas Pendidikan di tingkat daerah juga proaktif datang ke sekolah dan memberi informasi soal bantuan PIP ini.

"Mengajukan dari dinas setempat, Dinas Pendidikan setempat itu biasanya memberikan pengumuman kepada sekolah-sekolah untuk mengajukan siswa-siswinya yang membutuhkan beasiswa. Terutama yang tidak mampu. Nah itu diajukan. Setelah itu ya dari pihak dinas mengajukan kepada kementerian," jelasnya.

"Dari kementerian memverifikasi, ketika masuk verifikasi, ya sudah. Bisa dikatakan sebagai penerima, seperti itu," sambungnya.

Wacana Mendikdasmen

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Wacana prioritas pemberian PIP ke murid sekolah swasta disampaikan langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

"Ada satu yang nanti juga kami usahakan menjadi kebijakan adalah prioritas penerima PIP itu kami usahakan untuk bagi mereka yang belajar di sekolah-sekolah swasta. Untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu," kata Mu'ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Mu'ti melanjutkan, wacana tersebut akan dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (31/1).

Nantinya, dia juga akan meminta kepada Kemendagri untuk memberikan arahan terkait penerima PIP diprioritaskan untuk sekolah swasta ke setiap pemerintah daerah (Pemda).

"Itu yang nanti kami bicarakan dengan menteri dalam negeri besok. Tentu saja kemampuan masing-masing daerah berbeda, sehingga karena itu nanti dukungan dari pemerintah daerah untuk murid yang belajar di sekolah swasta itu dapat mendapatkan arahan dari Menteri Dalam Negeri. Sebagai sebagai tentu saja kementerian yang punya hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintah daerah," ungkap dia.

Mu'ti melanjutkan, sistem PIP tetap akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tetapi dalam penerbitan pos daerah butuh dukungan dari Kemendagri. Sebab setiap Pemda memiliki kondisi keuangan yang berbeda.

"Ini upaya kami untuk ini yang dari tingkat pusat karena PIP itu kan alokasinya oleh pemerintah pusat. Tapi yang lainnya misalnya ada pos daerah dan berbagai macam dukungan pemerintah daerah itu diserahkan kepada masing-masing pemerintah sesuai kemampuan keuangannya," imbuh dia.

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada peserta didik usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh tahun) dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikburistek, Pemberian dana bantuan ini menyasar pada jenjang pendidikan SD hingga SMA. Dengan rincian bantuan pendidikan sebagai berikut:

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000.

  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000.

  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000.

Terdapat dua kategori untuk bisa mendapatkan bantuan PIP di antaranya terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: