terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ketua Panja: Insyaallah Keppres Biaya Haji Diteken Prabowo Kamis, 9 Januari 2025 - my blog
Jan 8th 2025, 16:12, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Ketua Panitia Kerja Biaya Pelaksanaan Haji 2025, Abdul Wachid, mengatakan Presiden Prabowo Subianto bakal meneken Keputusan Presiden terkait biaya haji dalam waktu 3 hari. Hal itu terungkap saat Wachid bersama anggota Panja bertemu Prabowo kemarin.
"Kalau di Undang-undang itu setelah tanda tangani raker itu 1 bulan (batas keluar Keppres). Kalau Pak Presiden bisa memberikan satu minggu luar biasa, oh enggak satu minggu, 3 hari. Dari kemarin dia sampaikan seperti itu," kata Wachid menceritakan percakapan yang terjadi antara Panja Haji dan Prabowo di istana, Kamis (8/1).
Wachid menjelaskan Keppres ini penting agar masyarakat bisa segera melakukan pelunasan haji.
"Karena kenapa masyarakat menunggu, masyarakat akan memberikan pelunasan dan kami, dan ini, pemerintah akan bisa melaksanakan kontrak-kontrak di Arab Saudi maupun di dalam negeri," katanya.
Kini hanya tingal menunggu Kementerian Agama menyerahkan sura untuk ditandatangani oleh Prabowo.
"Insyaallah kalau enggak hari ini, besok itu sudah selesai karena Pak Menteri tadi suratnya ada di kantor," tuturnya.
Keppres itu akan berisi besaran BPIH tahun 2025 yang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah pada Senin (6/1) yakni Rp 89.410.258,79.
Selain itu ditetapkan juga pembagian kuota haji yang diterima tahun ini yaitu 221 ribu yang mencakup 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar