terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kata Kejagung soal Ahli IPB Penghitung Kerugian Kasus Timah Rp 271 T Dipolisikan - my blog
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal guru besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi ahli yang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah, Prof Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengajak semua pihak taat asas. Keterangan yang disampaikan oleh Prof Bambang, menurutnya, berdasarkan permintaan dari jaksa selaku penyidik.
"Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan Jaksa penyidik," kata di saat dihubungi kumparan, Kamis (9/1).
Bahkan, kata Harli, pengadilan dalam putusan sejumlah terdakwa di kasus timah, menyatakan kerugian negara perkara itu adalah Rp 300 triliun. Rp 271 triliun di antaranya merupakan perhitungan Prof Bambang terkait dengan kerusakan lingkungan.
"Artinya pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara, lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?" pungkas Harli.
Bambang dilaporkan oleh Andi Kusuma selaku Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung.
"Laporan ini Pasal 242 KUHP, sebab ketika ditanya sebagai saksi yang ditunjuk Kejagung, Bambang Hero malas menjawab rincian kerugian kasus tata niaga timah," ujar Andi merujuk pasal yang mengatur tindakan pemberian keterangan palsu.
Andi mengeklaim penghitungan kerugian negara itu merugikan masyarakat Babel.
Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana, menyampaikan pihaknya akan menerima semua laporan masyarakat.
"Siapa pun yang melapor tetap akan kami terima, kalau nanti laporannya sudah diterima akan dikaji lebih mendalam guna ditindaklanjuti," ujar Nyoman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar