terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Istri Pimpinan Ponpes di Jaktim Pernah Pergoki Suaminya Cabuli Santri Laki-laki - my blog
Pers rilis kasus pencabulan di pondok pesantren di Polres Metro Jakarta Timur. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Seorang pimpinan Pondok Pesantren Ad-Diniyah di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial C (47 tahun), ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait kasus pencabulan terhadap dua santri laki-laki.
Pelaku sudah melakukan aksi cabulnya selama rentang tahun 2019 hingga 2024. Selama kurun waktu itu, aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku ternyata sempat dipergoki oleh istrinya. Pelaku pun sempat diperingati, tapi tak menggubrisnya.
"Sudah beberapa kali tepergok oleh istrinya dan juga saudaranya dan diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, di Polres Metro Jakarta Timur , Selasa (21/1).
Nicolas menyebut pelaku mencabuli korbannya dengan modus meminta untuk dipijat. Aksi cabul itu dilakukan pelaku di rumahnya apabila istrinya sedang mengajar. Sementara jika istrinya sedang berada di rumah, pelaku mencabuli korban di sebuah kamar khusus yang ada di pondok pesantren.
"Pimpinan dan pengasuh maupun guru daripada pondok pesantren itu, (mencabuli korban) di rumahnya pada saat rumah kosong istrinya mengajar," ucap dia.
Diberi Uang hingga Main ke Ancol
Dalam kasus ini, pelaku juga memberikan uang ke korbannya dan diajak bermain ke wilayah Ancol agar mau menuruti permintaannya.
Adapun pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut untuk mengeluarkan penyakit yang bersarang di tubuhnya.
Akibat perbuatannya, C disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar