terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Guru Ngaji yang Cabuli 4 Bocah Laki-laki di Tangerang Ditangkap, Sempat Buron - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Guru Ngaji yang Cabuli 4 Bocah Laki-laki di Tangerang Ditangkap, Sempat Buron
Jan 30th 2025, 13:13, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock

Seorang guru ngaji berinisial W (40), tersangka pencabulan terhadap 4 bocah laki-laki di Tangerang Kota, akhirnya ditangkap setelah sempat buron lebih dari sebulan. Tersangka ditangkap di persembunyiannya di Serang, Banten, pada Rabu (29/1).

"Tim Opsnal langsung menuju daerah Serang, Banten dan berhasil mengamankan pelaku di Rancapanjang, Desa Sehat, RT/RW 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, lewat keterangannya, Kamis (30/1).

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya Ade Ary.

Polisi sebelumnya menerima laporan dugaan pencabulan pada 23 Desember 2024 dari orang tua salah satu korban. Dugaan pencabulan itu terjadi di tempat pengajian yang dikelola tersangka di kawasan Ciledug, Tangerang Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit korban.

"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," ungkap Ade Ary.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel milik tersangka, uang tunai Rp 21.365.000, dua baju koko, dua sarung, dan sebuah peci.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum guru mengaji berinisial W (40) di Tangerang, Banten, masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak laki-laki di bawah umur.

"Iya (ditetapkan jadi DPO), sekarang kita sedang cari. Ya, mohon waktu biar kita bisa dapatkan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1).

Sebelumnya, polisi sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali pada terduga pelaku, tapi tak digubris. Menurut Zain, pelaku diduga sudah melarikan diri sejak akhir bulan November 2024 lalu.

Laporan dugaan pencabulan diterima Polres Metro Tangerang pada 23 Desember 2024 dari pelapor berinisial J (54) selaku orang tua korban. Jumlah korban teridentifikasi sebanyak 4 anak.

Setelah melalui gelar perkara, status kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025 karena dinilai terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: