terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Aturan Kemenaker: Pengusaha Wajib Membayar Upah Lembur Pegawai saat Libur - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Aturan Kemenaker: Pengusaha Wajib Membayar Upah Lembur Pegawai saat Libur
Jan 27th 2025, 18:49, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock
Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan aturan mengenai kewajiban pengusaha untuk membayar pegawai saat libur.

Menurut catatan Kemenaker, berdasarkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 85 menyatakan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

"Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur-libur resmi," tulis akun Instagram Kemenaker, @kemnaker seperti yang dikutip kumparan, Senin (27/1).

Hanya saja, untuk jenis pekerjaan yang dilaksanakan secara terus menerus, dan pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Beberapa pekerja seperti pelayan jasa kesehatan, jasa perbaikan alat transportasi, jasa pelayanan transportasi, usaha pariwisata, penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyedia bahan bakar tetap diperbolehkan untuk bekerja.

"Pekerjaan yang apabila dihentikan proses produksi merusak bahan, termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi [tetap diperbolehkan bekerja]," lanjut ketentuan Kemenaker tersebut.

Kemenaker juga memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar upah pekerja saat libur nasional yaitu pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.

"Denda paling sedikit Rp 10 juta rupiah, dan paling banyak seratus juta rupiah," tulis aturan tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: