terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Usai Dinyatkan Pailit, Begini Upaya Emiten Sritex Agar Tak Didepak dari Bursa - my blog
Dec 24th 2024, 11:21, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau PT Sritex menyampaikan pernyataan mengenai upaya perseroan agar tak terdepak dari papan utama Bursa Efek Indonesia (BEI) usai dinyatakan pailit.
Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) intinya menolak permohonan kasasi PT Sritex dan menguatkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang terkait pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) Perseroan No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang berakibat status pailit perseroan.
Corporate Secretary SRIL Welly Salam menjelaskan, upaya yang saat ini ditempuh perusahaan agar tidak dihapus dari papan bursa yaitu akan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi MA.
"Perseroan akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam mengajukan upaya hukum terakhir melalui upaya hukum peninjauan kembali terhadap Putusan Kasasi agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia," jelas Welly mengutip keterangan keterbukaan BEI, Selasa (24/12).
Berikutnya, manajemen PT Sritex akan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku sehubungan dengan pasar modal. Namun tidak terbatas pada peraturan, penetapan, surat edaran, keputusan atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek Indonesia.
"Berkolaborasi dengan tim kurator dan hakim pengawas pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri semarang," lanjut dia.
Di tengah kondisi keuangan yang tertatih-tatih, Sritex akan bekerja sama dengan para kreditur khususnya dalam pembentukan panitia kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder.
Selain itu, perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK).
"Perseroan berupaya untuk mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar kelangsungan operasional Perseroan tetap dapat beroperasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana UUK," jelas Welly.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar