terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Terbukti Curi Mobil-Uang, Mantan OB Inul Daratista Divonis 3 Tahun Penjara - my blog
Dec 18th 2024, 12:31, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS
Pendangdut Inul Daratista beraksi pada acara "Pestapora 2022" di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap mantan office boy (OB) penyanyi dangdutInul Daratista, Leon Tada, dengan hukuman 3 tahun penjara.
Menurut pernyataan Humas PN Jakarta Utara, Maryono, Leon dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP terkait pencurian. Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (17/12).
"Hari ini, barusan sepertinya baru dibacakan ya, setelah saya cari informasi bahwa si terdakwa, Leon Tada, sudah diputuskan oleh majelis hakim dan putusannya sesuai dengan pengajuan Jaksa Penuntut Umum terbukti telah melanggar Pasal 362 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun," kata Maryono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penyanyi Dangdut Inul Daratista saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Senin, (2/9). Foto: Dok. Ronny
Alasan Mantan OB Inul Daratista Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim memiliki beberapa faktor memberatkan dalam menentukan hukuman Leon Tada. Salah satunya Leon dinyatakan ikut menikmati hasil pencurian untuk foya-foya dan tidak dikembalikan.
"Beberapa pertimbangan yang dipergunakan hakim 3 tahun karena terdakwa ini selain sebagai satpam di situ juga telah menikmati hasilnya dan hasilnya menikmati itu untuk foya-foya ya jelas, dan tidak dikembalikan sama sekali," ucap Maryono.
Jaksa penuntut umum menuntut Leon dengan 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, karena hal yang memberatkan itu, majelis hakim akhirnya memperberat masa hukuman Leon.
"Iya, itu pertimbangan dari majelis hakim mungkin dia menggunakan uang untuk foya foya ya itu lah salah satu pertimbangan hakim yang sudah menikmati, sudah dinikmati," ujar Maryono.
Pedangdut sekaligus pengusaha karaoke, Inul Daratista di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Inul Daratista melaporkan OB yang sudah bekerja hampir 5 tahun untuknya. Ob itu diduga telah mencuri aset milik Inul berupa inventaris kantor hingga mobil.
Inul sendiri baru mengetahui kejahatan yang dilakukan OB tersebut setelah pegawai lain yang bekerja dengannya melaporkan tindakan tersebut kepada Inul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar