terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemenkeu Pastikan Transaksi QRIS Masuk Objek PPN, Begini Hitungannya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenkeu Pastikan Transaksi QRIS Masuk Objek PPN, Begini Hitungannya
Dec 21st 2024, 15:30, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Transaksi QRIS. Foto: Dok. BRI
Transaksi QRIS. Foto: Dok. BRI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan objek PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Adapun penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

PPN tersebut dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR). MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada pedagang alias merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat konsumen bertransaksi menggunakan QRIS.

"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru, yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," jelasnya kepada kumparan, Sabtu (21/12).

Dwi menjelaskan simulasi pengenaan PPN saat transaksi menggunakan QRIS. Misalnya, Pablo membeli TV seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, Pablo memiliki terutang PPN sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp 5.550.000.

"Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya," kata Dwi.

Sementara itu, dikutip dari laman Bank Indonesia (BI), saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu, pedagang akan dikenakan biaya yang disebut MDR.

MDR QRIS untuk Usaha Mikro (UMI) saat ini adalah 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100.000 dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp 100.000. MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang, sehingga pedagang disebut tidak boleh membebankan biaya ini kepada konsumen.

Selain UMI, tarif MDR QRIS berbeda-beda untuk jenis merchant yang berbeda, yaitu:

  • Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE): 0,7 persen

  • Layanan Pendidikan: 0,6 persen

  • SPBU, BLU, dan PSO: 0,4 persen

  • Government to people (G2P) seperti bansos, dan people to government (P2G) seperti donasi sosial atau pajak: 0 persen

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: