terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
MinyaKita sampai Gula Kena PPN 12 persen, 1 Persen Ditanggung Pemerintah - my blog
Dec 21st 2024, 13:29, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS
MinyaKita, tepung terigu, sampai gula ternyata juga terkena dampak kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025.
Kendati begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyebut 1 persen kenaikan dari PPN awal sebesar 11 persen akan ditanggung pemerintah.
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen," jelas Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12).
"Kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah "Kita", tepung terigu, dan gula industri," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12).
Dwi menjelaskan untuk MinyaKita, tepung terigu, sampai gula tambahan PPN sebesar 1 persen akan masuk menjadi PPN ditanggung oleh pemerintah (DTP). Dengan demikian, kenaikan PPN 12 persen tidak akan mempengaruhi harga barang tersebut.
"Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," lanjut Dwi.
Untuk barang lainnya, Dwi juga memaparkan kenaikan PPN dari 11 persen dan 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. Nantinya, kenaikan tersebut hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen dari suatu produk.
"Jadi, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar