terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemenkeu Sebut PPN 12 Persen Tak Berdampak Signifikan pada Harga Barang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenkeu Sebut PPN 12 Persen Tak Berdampak Signifikan pada Harga Barang
Dec 21st 2024, 15:43, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Sebagian massa aksi menolak PPN 12% yang lanjut mengikuti aksi kamisan, Kamis (19/12/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Sebagian massa aksi menolak PPN 12% yang lanjut mengikuti aksi kamisan, Kamis (19/12/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan meningkatkan harga barang dan jasa secara signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memberikan beberapa simulasi perubahan beban konsumen saat PPN masih 11 persen dan ketika sudah naik menjadi 12 persen.

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa," tegasnya melalui keterangan resmi, Sabtu (21/12).

Dia memberikan ilustrasi pembelian minuman bersoda seharga Rp 7.000. Saat pengenaan PPN 11 persen, konsumen mendapatkan tambahan beban PPN sebesar Rp 770, sehingga total biaya yang dibayarkan Rp 7.770.

Ilustrasi kenaikan tarif PPN berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Dok. DJP
Ilustrasi kenaikan tarif PPN berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Dok. DJP

Sementara ketika PPN naik menjadi 12 persen, tarif PPN yang dikenakan kepada konsumen sebesar Rp 840, sehingga total biaya yang dibayarkan Rp 7.840. Dengan demikian, total perubahan beban konsumen saat kenaikan PPN 1 persen itu sebesar Rp 70.

Ilustrasi lain yakni pembelian TV seharga Rp 5.000.000. Saat PPN 11 persen, tarif PPN yang dibebankan kepada konsumen sebesar Rp 550.000, sehingga total biaya yang dibayarkan Rp 5.550.000.

Ilustrasi kenaikan tarif PPN berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Dok. DJP
Ilustrasi kenaikan tarif PPN berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Dok. DJP

Kemudian ketika PPN menjadi 12 persen, tarif PPN yang dikenakan bertambah menjadi Rp 600.000, sehingga total yang dibayarkan konsumen yakni Rp 5.600.000. Dengan kenaikan PPN 1 persen, penambahan beban konsumen untuk pembelian TV ini sebesar Rp 50.000.

"Jadi, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," ungkap Dwi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: