terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

13 Pelaku Pemerasan Bermodus Jasa Keamanan di Lampung Utara Ditangkap - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
13 Pelaku Pemerasan Bermodus Jasa Keamanan di Lampung Utara Ditangkap
Dec 21st 2024, 16:41, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

13 pelaku pemerasan di Lampung Utara yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
13 pelaku pemerasan di Lampung Utara yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap 13 pelaku pemerasan di Lampung Utara yang meresahkan pengendara dan masyarakat, Sabtu (21/12).

Adapun ke-13 pelaku tersebut berinisial IM, YZ, HJ, RH, SJ, AR, HL, FR, AD, NI, IL, JR, dan SR. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di rumah makan Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Kagungan Raya, Abung Selatan dan POS PT Jasa Oetama Blambangan (PT JOB) di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Tanjung Harapan 1, Belambangan, Lampung Utara.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak (tengah), Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik (kanan) dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan (kiri). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak (tengah), Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik (kanan) dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan (kiri). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas perbuatan para pelaku.

"Mereka meresahkan masyarakat, bahkan sudah beberapa kali diviralkan karena selama ini mereka sangat mengganggu, jadi kami Polda Lampung, Ditreskrimum khususnya akan menindak tegas setiap aksi-aksi yang dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan 13 pelaku itu diamankan pada Kamis (19/12).

"Awalnya kami mendapatkan pengaduan masyarakat, terkait maraknya pungli di wilayah Lampung khususnya Lampung Utara, jadi informasi tersebut kami lakukan patroli dan berhasil menangkap 13 pelaku di dua titik lokasi," ucapnya.

Lanjut Zaldy, para pelaku melakukan pemerasan dengan modus mengatasnamakan jasa pengamanan, di mana setiap truk yang melintas diwajibkan untuk berhenti dan menyerahkan sejumlah uang.

"Apabila tidak menyerahkan, truk tidak bisa melewati jalan tersebut. Mereka ini ramai-ramai sudah membagi peran, ada yang mengarahkan kendaraan, ada yang memakai lampu untuk mengarahkan kendaraan masuk ke dalam rumah makan, di dalam rumah makan itu ada yang mengawasi, ada yang mengambil uang dan ada yang mencatat," ungkapnya.

"Mereka memperoleh uang dari aksi tersebut, kurang lebih Rp 4 juta sampai 8 juta, jadi ini menjadi atensi bagi kepolisian khususnya Polda Lampung untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan masyarakat yang mengatasnamakan jasa keamanan yang tidak legal untuk melakukan pungutan liar terhadap siapa pun," lanjutnya.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak (tengah), Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik (kanan) dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan (kiri). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak (tengah), Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik (kanan) dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan (kiri). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Selain belasan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, 2 senter, 1 kalkulator, 1 buku jurnal untuk mencatat, 4 buku jurnal kecil, 1 stempel, 3 lampu stik, 2 HT, 14 handphone berbagai merek, 4 baju bertuliskan PT JOB dan lainnya.

"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang barang siap dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman keras, supaya orang itu memberi barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kegunaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Put)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: