terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

DJP Serahkan Wajib Pajak yang Timbulkan Kerugian Negara Rp 598 Juta ke Kejaksaan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DJP Serahkan Wajib Pajak yang Timbulkan Kerugian Negara Rp 598 Juta ke Kejaksaan
Dec 18th 2024, 11:07, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita

Seorang wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan digiring oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo. (foto: dokumen istimewa)
Seorang wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan digiring oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo. (foto: dokumen istimewa)

MANADO - Seorang wajib pajak di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut), diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo.

Hal ini disebabkan wajib pajak yang berinisial RRW ini, melakukan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 598 juta.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menyebutkan jika penyerahan tersangka itu merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Suluttenggomalut dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo.

"Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," ujar Eureka, Rabu (18/12).

Lebih lanjut, Eureka menjelaskan jika tersangka telah melakukan tindak pidana perpajakan sepanjang tahun 2018, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 598 juta.

"Atas perbuatan ini, tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun," ungkap Eureka.

Selain ancaman pidana penjara, tersangka juga akan dikenakan denda minimal dua kali jumlah pajak yang terutang, hingga empat kali lipat dari nominal yang terutang.

Eureka berharap penindakan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dan berpengaruh pada peningkatan kepatuhan.

"Upaya ini dilakukan untuk menegakkan sistem perpajakan yang adil dan akuntabel, serta untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memberikan efek jera bagi wajib pajak. Kami berharap tindakan ini dapat mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya kembali.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: