terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Wamen ATR soal Lahan Sawit di Kawasan Hutan: Bukan Kewenangan Kami - my blog
Nov 18th 2024, 14:37, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Oktober 2024. Foto: Instagram/@ossy_dermawan
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ossy Dermawan menyampaikan hak lahan sawit yang berada di kawasan hutan merupakan kewenangan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Baru-baru ini Ombudsman RI menemukan potensi kerugian akibat tumpang tindih lahan sawit di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 76,8 triliun.
"Bahwa terkait lahan darat yang berada di kawasan hutan sesuai UU Kehutanan dan PP 14 itu memang jadi kewenangan Kementerian Perhutanan, sehingga memang kalau di atas kawasan hutan kita tidak punya kewenangan untuk menerbitkan hak di atas kawasan hutan itu," jelas Ossy di Jakarta, Senin (18/11).
Oleh karena itu Ossy bilang akan berkoordinasi lanjut dengan Kemenhut untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan kebun sawit ini.
Namun, Ossy menyebut bilamana kondisi lapangan bukan kawasan hutan lagi, maka Kementerian ATR/BPN bisa melakukan legalitas terhadap tanah tersebut, terlebih untuk perkebunan sawit rakyat.
"Maka kementerian ATR bisa melakukan legalitas terhadap tanah tersebut apalagi ini untuk perkebunan sawit rakyat," ujar Ossy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar