terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Tom Lembong Resmi Gugat Praperadilan Status Tersangka Kejagung, Minta Dibebaskan - my blog
Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia melawan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya dalam kasus impor gula.
Gugatan itu langsung disampaikan oleh tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Dalam gugatan itu, Tom Lembong sebagai Pemohon, dan Kejagung sebagai pihak Termohon.
"Hari ini kami sudah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasusnya Pak Thomas Lembong. Tadi sudah didaftarkan," kata Ari usai mendaftarkan gugatan tersebut.
Terdapat sejumlah argumen yang diungkapkan oleh penasihat hukum Tom Lembong dalam gugatan praperadilan itu.
Pertama, Ari menyebut bahwa Tom tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali oleh Kejagung.
Menurut Ari, hal itu melanggar Pasal 54, 55, dan 57 ayat (1) KUHAP, yang pada pokoknya mengatur bahwa Pemohon guna kepentingan pembelaan berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri oleh Pemohon.
"Karena dalam pasal 55 setiap terdakwa, tersangka berhak memiliki penasihat hukum yang ditunjuk sendiri. Ini penegasannya ada kalimat ditunjuk sendiri. Bukan ditunjuk oleh kejaksaan," ujar Ari.
Kemudian, pihaknya juga mempermasalahkan prosedur Kejagung dalam menahan Tom Lembong. "Penahanan Pak Tom Lembong dimulai beliau saat dipanggil sebagai saksi. Dipanggil sebagai saksi, beliau hadir," ucapnya.
"Lalu pada saat habis pemeriksaan, beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ini juga banyak masalah di sana," sambung dia.
Selain itu, Ari mengungkapkan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti. Menurut Ari, bukti yang disampaikan Kejagung dalam menetapkan Tom sebagai tersangka hanya sebatas yang disampaikan pada saat konferensi pers, yakni:
Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT Angel Product (PT AP) untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP), yang didalilkan Termohon sebagai izin yang diterbitkan langsung oleh Pemohon.
Surat Penugasan kepada PT PPI nomor 51 tertanggal 12 Januari 2016 yang didalilkan Termohon ditandatangani Pemohon, di mana substansinya penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 (tiga ratus ribu) ton; dan
Persetujuan Impor (PI) GKM ditandatangani untuk 9 (sembilan) perusahaan swasta yang didalilkan Termohon diberikan atas sepengetahuan dan persetujuan Pemohon selaku Menteri Perdagangan.
Menurut Ari, dokumen-dokumen/bukti permulaan tersebut sampai dengan Permohonan Praperadilan diajukan, tidak pernah ditunjukkan dan atau dikonfirmasi kepada pihaknya baik pada saat pemeriksaan sebagai saksi maupun Tersangka.
"Misalnya, tentang pada waktu proses penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan sehingga menetapkan Pak Thomas Lembong sebagai tersangka," kata Ari.
Pihaknya juga menilai bahwa pernyataan Kejagung yang menyebut adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 400 miliar justru bentuk kriminalisasi terhadap Tom.
Oleh karenanya, Ari juga menyatakan bahwa tindakan kliennya justru tidak ditemukan bukti perbuatan melawan hukum. Dalam kasusnya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Jadi kalau dikatakan kerugian negara Kerugian negara dari mana? Karena pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi itu delik materil betul-betul harus dijelaskan secara limitatif tentang actual loss kerugian negaranya," tuturnya.
"Nah, sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas katanya ada angka Rp 400 miliar. Temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?" imbuh dia.
Berikut petitum lengkap gugatan praperadilan Tom Lembong, dalam pokok perkara:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
3. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRIN-50/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
4. Menetapkan dan memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-54/F.2.Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat Pemohon;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar