terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Tamara Tyasmara Menangis Saat Hadiri Sidang Vonis Kematian Dante - my blog
Nov 4th 2024, 12:39, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS
Artis Tamara Tyasmara menghadiri sidang vonis perkara kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).
Tamara Tyasmara hadir dengan didampingi oleh ibunya, Ristya Aryuni, dan teman-temannya. Saat tiba di ruang sidang, Tamara dan ibunya langsung berinisiatif duduk di baris terdepan.
Tamara terus memegang figura berisikan foto mendiang Dante. Ia menangis, begitu juga dengan ibunya.
Cornelia Agatha Kuatkan Tamara Tyasmara yang Menangis di Sidang Perkara Kematian Dante
Cornelia Agatha yang kini aktif di Komisi Nasional Perlindungan Anak DKI Jakarta menghadiri persidangan perkara kematian Dante. Cornelia hadir saat majelis hakim sedang membawakan berkas vonis setebal 67 halaman.
Cornelia sesekali menguatkan Tamara yang tidak henti menangis saat sidang berlangsung. "Kamu yang tenang, ya," kata dia sembari memeluk Tamara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam perkara kematian Dante. JPU menilai Yudha melanggar Pasal 340 KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan berencana.
Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan disebut, Yudha telah membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar