terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Merasa Bersalah Titipkan Dante ke Yudha, Tamara Tyasmara: Pasti Ada Keadilan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Merasa Bersalah Titipkan Dante ke Yudha, Tamara Tyasmara: Pasti Ada Keadilan
Nov 5th 2024, 11:00, by Caroline Pramantie, kumparanHITS

Tamara Tyasmara ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Tamara Tyasmara ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Tamara Tyasmara masih menyimpan rasa bersalah karena ia membiarkan anak semata wayangnya, Dante, pergi berenang dengan Yudha Arfandi.

Namun, keputusan Tamara menitipkan sang anak kepada mantan kekasihnya itu ternyata berujung maut. Dante harus meregang nyawa usai ditenggelamkan oleh Yudha sebanyak 12 kali.

Kasus kematian Dante ini pun dinilai bisa memberikan pelajaran kepada semua orang tua untuk lebih berhati-hati dalam menitipkan anak-anaknya ke orang terdekat sekalipun.

"Mungkin saya tekankan bahwa di sini kejahatan pada anak, kekerasan pada anak, apa pun itu adalah kejahatan yang luar biasa. Dan yang harus disadari, anak itu enggak bisa membela diri," ujar Cornelia Agatha selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Jakarta yang mendampingi Tamara Tyasmara dalam sidang putusan.

"Makanya aku merasa sangat bersalah," timpal Tamara sambil menangis.

Tamara Tyasmara ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Tamara Tyasmara ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

"Enggak, kamu enggak salah apa-apa," kata Cornelia seraya menenangkan Tamara.

Terkait vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Yudha, Tamara sendiri akan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak keluarga dan kuasa hukum. Apalagi ia mengetahui bahwa Yudha memilih untuk banding demi meringankan hukumannya.

"Yang mereka enggak tahu (perasaanku) karena mereka enggak pernah merasakan (kehilangan), terus 20 tahun mereka banding. Aku yakin ada keadilan buat Dante. Aku yakin," kata Tamara sambil terisak.

Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto

Tamara pun berjanji akan terus memperjuangkan keadilan buat Dante. Meski ia tahu, berapa pun hukuman yang diterima Yudha tak akan pernah mengembalikan Dante.

"Hukuman apa pun itu enggak bisa kembalikan nyawanya Dante sebenarnya. Sebenarnya dengan 20 tahun itu tidak sebanding sama yang aku rasakan, aku kehilangan anak aku. Tapi pasti ada keadilan buat Dante, aku masih percaya itu," pungkasnya.

Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Yudha. JPU menuntut Yudha dengan hukuman mati.

Majelis hakim menyatakan Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama primer.

Hakim menilai perbuatan Yudha terkait dugaan pembunuhan terhadap Dante telah terbukti. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan saat menjatuhkan vonis terhadap Yudha.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Yudha menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.

"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Yudha belum pernah dihukum, masih berusia muda, dan bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: