terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Streamer Ngamen Online di Titik Nol Yogya Langgar Perda, Sanksi Pidana 3 Bulan - my blog
Nov 5th 2024, 12:02, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Fenomena streamer ngamen online muncul di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, beberapa hari ini. Satpol PP Kota Yogyakarta kemudian menertibkan dengan terus berpatroli.
Para streamer ini ditertibkan karena beraksi di trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Mereka melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Perda tersebut mengatur sanksi hingga ke ranah pidana. Ancamannya tertingginya tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.
"Tipiring itu 3 bulan (kurungan) atau denda Rp 50 juta. Paling tinggi," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto.
Teguran Terlebih Dahulu
Meski ada payung hukum untuk Tipiring, Satpol PP Kota Yogyakarta akan menerapkan sanksi teguran terlebih dahulu.
"Untuk sampai ke sanksi pidana harus melalui sanksi administrasi dahulu berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sebagainya," kata Dodi.
Dodi mengatakan pihaknya mengedepankan ultimum remedium yakni hukum pidana sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum.
"Kalau misalnya orang itu diperingatkan sudah sadar ya berarti sudah. Konteksnya kan pelanggaran, pelanggaran berbeda dengan kriminal murni, bukan kejahatan," jelasnya.
Apabila ditegur tetap ngeyel maka langkah selanjutnya bisa menerapkan denda administrasi Rp 100 ribu seperti dimuat dalam perda.
"Misal berulang ada langkah yang lebih supaya membuat efek jera," katanya.
Apabila sanksi administrasi tidak dilakukan baru bisa dibawa ke pengadilan.
"Ternyata tidak menimbulkan efek jera didenda Rp 100 ribu tidak menimbulkan efek jera kemudian kita bawa ke pengadilan," katanya.
Semalam, Satpol PP Kota Yogyakarta juga masih patroli mencari streamer yang beraksi di trotoar-trotoar. Namun, sudah tak ada streamer yang ditemui.
"Untuk lokasi Titik Nol Kilometer dan Senopati itu tidak didapati kegiatan live streaming TikTok itu. Teman-teman patroli tidak menemui. Jadi efektif sepertinya pemberitaan di media massa," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar