terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Dirikan Pegadaian Ilegal Berbunga Tinggi Sasar Orang Susah, Pria di Bali Dibui - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dirikan Pegadaian Ilegal Berbunga Tinggi Sasar Orang Susah, Pria di Bali Dibui
Nov 5th 2024, 10:58, by M. Rizki, kumparanNEWS

Polda Bali merilis kasus rentenir Agus Weng-weng, Rabu (5/11/2024).  Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Polda Bali merilis kasus rentenir Agus Weng-weng, Rabu (5/11/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Polisi menangkap rentenir atau pemilik usaha pegadaian ilegal bernama I Putu Agus Berata Wijaya alias Agus Weng-weng (41 tahun) di rumahnya di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali, pada Rabu (30/10).

Agus Weng-weng mematok tarif bunga utang 10-15 persen setiap bulan. Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menilai Agus memanfaatkan kesulitan ekonomi warga demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Dalam hal ini masyarakat akan terjebak dengan utang yang tidak kunjung lunas oleh karena pola pegadaian ilegal dengan membebankan bunga tinggi sebesar 10 persen hingga 15 persen per bulan," katanya di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (5/11).

Kasus ini terungkap berkat laporan warga berinisial IPS (30) yang merasa dirugikan oleh Agus Weng-weng. IPS terpaksa menggadaikan sejumlah barang demi memperoleh pinjaman sekitar Rp 4,9 juta pada Mei 2024 lalu.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus rentenir Agus Weng-weng, Rabu (5/11/2024).  Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Polisi menunjukkan barang bukti kasus rentenir Agus Weng-weng, Rabu (5/11/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Adapun barang yang digadaikan adalah 1 unit sepeda motor Honda Astrea tahun 1996, 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2012, dan 1 led TV merek TCL ukuran 43 inci.

"Misalnya saya pinjam uang Rp 4 juta, saya kasih 4 juta tapi dipotong 10 persen untuk bunga awal. Beberapa bulan kemudian kalau tidak bayar akan dikenakan lagi 10 persen dari bunganya, ini akan bertambah terus," katanya.

IPS kemudian hendak melakukan pelunasan kewajiban utang pada masa pinjaman bulan ke-3 Agustus 2024. Nahas, motor Honda Vario miliknya ternyata disewakan ke orang lain tanpa izin.

IPS akhirnya melaporkan Agus Weng-weng ke Polda Bali karena motor itu tak kunjung dikembalikan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Agus Weng-weng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus Weng-weng ternyata membuka usaha pegadaian tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan alias ilegal. Polisi menemukan barang bukti berupa 3 unit mobil, 21 unit motor dan 1 buah TV led dan 1 buah buku register atau daftar nasabah di rumahnya.

Agus Weng-weng sudah mengoperasikan usaha pegadaian ilegal sejak tahun 2020 lalu. Polisi menduga seluruh barang bukti tersebut merupakan milik nasabah atau korban.

Polisi masih mengusut lebih dalam jumlah korban, jumlah keuntungan, nilai rata-rata pinjaman para korban. Polisi menduga jumlah korban lebih dari 21 orang atau sesuai jumlah barang bukti.

Polisi meminta nasabah Agus Weng-weng mengambil jaminan ke Polda Bali dengan menyerahkan surat kepemilikan sah.

"Bagi masyarakat yang merasa menggadaikan kendaraan/barang pada tersangka silakan datang langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli," katanya.

Dalam kasus ini, Agus Weng-weng telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Agus Weng-weng dijerat dengan Pasal 305 Juncto Pasal 237 UU Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Agus Weng-weng terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 triliun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: