terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Sidang Praperadilan Berlanjut, Istri Tom Lembong Hadir - my blog
Istri Tom Lembong Franciska Wihardja menghadiri sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Istri Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, Franciska menghadiri sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11). Agenda sidang praperadilan pada hari ini adalah penyerahan barang bukti.
Dari pantauan di lokasi, Franciska duduk di deretan kursi sebelah kiri, barisan ketiga, dengan menggunakan blouse berwarna putih gading. Dia terlihat tenang dan tersenyum simpul.
Franciska mengaku kedatangannya adalah untuk mendukung sang suami dalam gugatannya. Dia menyebut ingin menyaksikan langsung proses persidangan yang ada.
"Iya dong pasti kasih dukungan. Mau lihat langsung denger langsung (persidangan)," kata Franciska kepada wartawan di lokasi.
Istri Tom Lembong Franciska Wihardja Hadiri Kasus Persidangan Pra Peradilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
Sidang hari ini merupakan persidangan ketiga pada gugatan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam permohonannya, Tom Lembong meminta status tersangka dibatalkan.
Dalam gugatannya, Tom Lembong meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Ada berbagai alasan yang menjadi dasar pengajuan gugatan itu. Mulai dari tak adanya bukti audit investigatif BPK, hingga tak diberikannya kesempatan Tom Lembong untuk menunjuk pengacara.
Kejagung menyebut bahwa kebijakan Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada pihak swasta yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) diduga merugikan negara Rp 400 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar