terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Setelah Legal, Sutarmidji Harap Harga Kratom di Tingkat Petani Meningkat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Setelah Legal, Sutarmidji Harap Harga Kratom di Tingkat Petani Meningkat
Nov 4th 2024, 11:41, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Cagub Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji berbincang dengan masyarakat petani daun kratom di Desa Jongkong Kiri Hilir, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu Dok. Tim Medi Midji-Didi
Cagub Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji berbincang dengan masyarakat petani daun kratom di Desa Jongkong Kiri Hilir, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu Dok. Tim Medi Midji-Didi

Hi!Pontianak - Calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Sutarmidji berharap, dengan telah dilegalkannya ekspor kratom, maka kesejahteraan para petani kratom semakin meningkat. Hal tersebut disampaikan saat dirinya bertemu dengan petani kratom di sela kunjungan ke Desa Jongkong Kiri Hilir, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam kesempatan itu, Midji-sapaan karibnya sempat berbincang dengan ibu-ibu petani kratom yang sedang menjemur daun tanaman bernama ilmiah mitragyna speciosaitu di halaman rumah. Dari perbincangan tersebut, diketahui harga daun kratom kering yang masih ada batang daunnya dijual antara Rp26 ribu sampai Rp27 ribu per kilogram. Sementara daun kering yang batangnya sudah dibuang dijual Rp30 ribu per kilogram.

Gubernur Kalbar periode 2018-2023 itu menilai harga tersebut masih cukup rendah."Harga (kratom) di tataran petani ini masih belum (ideal), ini baru Rp30 ribu rupiah (per kilogram), idealnya itu di atas Rp50 ribu (per kilogram),"ungkapnya.

Midji berharap dengan adanya regulasi yang melegalkan ekspor kratom, maka harga di tataran petani bisa meningkat, dan stabil. Kemudian bisa semakin mensejahterakan para petani, khususnya masyarakat di Kapuas Hulu yang banyak menggantungkan hidup dari pohon endemik tersebut.

Midji pun bersyukur perjuangan panjang yang dilakukan sejak dirinya masih menjabat sebagai gubernur, agar ekspor kratom dilegalkan telah membuahkan hasil. "Perjalanannya panjang, bahkan banyak yang tidak berani, tapi saya bersyukur sampai hari ini akhirnya kratom ini dilegalkan dengan SK Menteri Perdagangan Nomor 20 dan 21. Sehingga masyarakat tidak perlu takut berusaha, ekspornya juga bisa ini (lancar). Kalau harga ekspornya sudah ada peningkatan sekarang ini sekitar Rp 80-90 juta per ton," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu petani kratom Desa Jongkong Kiri Hilir, Nur Aminah menyampaikan saat ini harga daun kratom kering yang masih ada batang daunnya dijual antaraRp 27 ribu per kilogram, sedangkan yang batangnya sudah dibuang Rp 30 ribu per kilogram."Paling tinggi (harga) dulu Rp 35 ribu (per kilogram)yang remahan, sekarang harganya Rp 30 ribu, dan Rp 27 ribu, selalu ada pembelisih. Karena di sini, ini pekerjaan yang mudah dikerjakan, pekerjaan lain tidak mungkin, dan payah sekarang," ungkapnya.

Nur Aminah bersyukur selama ini ada pemimpin seperti Sutarmidji, yang sangat memperhatikan nasib para petani kratom. Hingga akhirnya tata niaga kratom telah resmi diatur oleh pemerintah. "Semoga harga (kratom) yang diharapkan bisa naik, sesuai dengan (perjuangan) pekerjaan ini, harus menjemur, berpanas-panasan," harapnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengizinkan ekspor daun kratom. Hal tersebut diketahui dari dua aturan yang memuat ketentuan ekspor, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 22/2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor. Serta Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan, dan Pengaturan Ekspor.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: