terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pengacara Tom Lembong: Tak Ada Audit BPK soal Kerugian Negara Kasus Impor Gula - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengacara Tom Lembong: Tak Ada Audit BPK soal Kerugian Negara Kasus Impor Gula
Nov 18th 2024, 13:14, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Namun, kerugian yang disebutkan Kejagung itu disebut tak didasari dengan hasil audit investigatif BPK.

"Bahwa dalam perkara ini tidak ada Hasil Audit Investigatif BPK RI yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara," kata pengacara Tom Lembong, Zaid Mushaf, saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Hasil Audit Investigatif BPK, menurut Zaid, diperlukan menjadi dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi. Sebab, dalam Putusan MK RI Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan unsur merugikan negara harus nyata (actual loss), bukan lagi perkiraan (potential loss).

Sehingga, ia melanjutkan, pernyataan Kejagung yang menyebut perbuatan Tom Lembong secara bersama-sama telah merugikan negara sebesar Rp 400 miliar adalah bentuk kesewenang-wenangan.

"Adapun pernyataan termohon telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 400 miliar tanpa didasarkan Hasil Audit BPK RI merupakan perbuatan abuse of power serta merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pemohon," ujar dia.

Kejagung belum berkomentar soal dalil audit BPK yang disampaikan oleh pihak Tom Lembong tersebut.

Saat ini, Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di Kejagung. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11).

Dalam gugatannya, Tom Lembong meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: