terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Penemu Arca di Sleman Dapat Rp 2,07 Juta, Bagaimana Hitung Kompensasinya? - my blog
Nov 8th 2024, 14:03, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja
Dua warga Sleman menerima kompensasi sebesar Rp 2,07 juta masing-masing dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X atas temuan Arca Ganesha, batu bertakik, tutup kotak peripih, dan bata merah besar di Mlati, Sleman.
Jumlah kompensasi ini dihitung melalui penilaian khusus dari tim BPK Wilayah X dan melibatkan seorang ahli. Bagaimana proses perhitungannya?
Ketua Tim Penilaian dan Pemberian Kompensasi Cagar Budaya BPK Wilayah X, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa nilai kompensasi didapat dari 8 parameter utama: nilai penting, kelangkaan, kontekstual, teknologi pembuatan, fungsi, kondisi fisik, nilai pelapor, dan nilai materialnya.
Sebanyak 17 anggota tim penilai dari BPK Wilayah X serta seorang narasumber ahli, yang juga merupakan dosen Jurusan Arkeologi FIB UGM, terlibat dalam proses penilaian Arca Ganesha ini.
Setiap parameter dinilai dengan interval 1-3. Hasil penjumlahan dari seluruh parameter ini kemudian dikalikan Rp 230 ribu untuk mendapatkan nominal kompensasi akhir.
Nominal pengali Rp 230 ribu ini ditentukan berdasarkan konversi tunjangan beras PNS sebanyak 10 kg per orang, dengan harga beras diperkirakan Rp 23 ribu per kg.
"Arca Ganesha berdasarkan kriteria memiliki nilai interval 18, sehingga kompensasinya menjadi Rp 4,14 juta," ungkap Dwi.
Namun, karena proses penemuan melibatkan dua orang, nilai kompensasi ini dibagi dua, sehingga masing-masing penemu menerima Rp 2,07 juta.
BPK Wilayah X juga mengimbau masyarakat agar melaporkan temuan yang diduga cagar budaya ke pemerintah, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pemberian kompensasi ini bukan sarana jual beli, melainkan bentuk apresiasi.
"Nilai kompensasi ini bukan sistem jual beli; masyarakat tidak menjual kepada pemerintah, melainkan menerima apresiasi atas peran mereka dalam pelestarian budaya," tambah Dwi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar