terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer Sepanjang Perkara Ditemukan oleh KPK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer Sepanjang Perkara Ditemukan oleh KPK
Nov 29th 2024, 15:40, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan KPK berwenang untuk mengusut tuntas perkara korupsi yang melibatkan militer. Hal tersebut dapat dilakukan jika perkara terkait militer sejak awal atau pertama kali ditemukan oleh penyidik KPK.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MK nomor: 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 29 November 2024. Pemohon dalam perkara ini adalah Gugum Ridho Putra.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," demikian dikutip dari amar putusan gugatan tersebut, Jumat (29/11).

Dalam salah satu petitum permohonannya, Gugum meminta MK agar menyatakan Pasal 42 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dia meminta penafsiran lain atas pasal tersebut.

Berikut bunyi Pasal 42 UU KPK berbunyi: "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Gugum ingin pasal tersebut jadi berbunyi: "kewajiban bagi KPK RI untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan korupsi koneksitas sesuai Ketentuan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Ketentuan Pasal 198, Pasal 199, Pasa 200, Pasal 201, Pasal 202, dan Pasa 203 Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer."

Namun demikian, MK punya putusan lain. MK mengubah bunyi pasal 42 tersebut, tetapi bunyinya menjadi:

"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi."

Pada pertimbangannya, MK menilai aparat penegak hukum kerap kali salah dalam menafsirkan Pasal 42 UU KPK. Padahal, dalam pasal itu tak mengatur keharusan KPK untuk berkoordinasi dalam mengusut orang yang tunduk dengan peradilan militer.

"Dalam hal ini, penegakan hukum tindak pidana korupsi, seharusnya mengesampingkan budaya sungkan atau 'ewuh pakewuh' terutama untuk hal-hal yang sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan," demikian pertimbangan MK.

"Oleh karena itu, terhadap hal demikian tidak terdapat kewajiban bagi KPK untuk menyerahkan perkara tindak pidana korupsi tersebut kepada Oditurat dan peradilan militer," sambungnya.

MK pun menegaskan lagi dan meminta KPK tidak ragu dalam mengusut kasus terkait militer.

"Dengan penegasan demikian sudah seharusnya tidak ada lagi keraguan bagi KPK untuk menjalankan kewenangannya jika menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU 30/2002 dimaksud, sepanjang proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK," kata MK.

Selama ini, perkara korupsi yang ditangani KPK harus dilimpahkan ke Oditur Militer. Seperti yang terakhir penanganan kasus suap pengadaan proyek di Basarnas.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka. Ini pun memicu protes pihak TNI dan berujung pada permintaan maaf dari KPK. Meski, pada akhirnya Henri tetap diproses hukum oleh Oditur Militer.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: