terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pria di Palembang Ditangkap Polisi Usai Tusuk Petugas Linmas Pilkada 2024 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pria di Palembang Ditangkap Polisi Usai Tusuk Petugas Linmas Pilkada 2024
Nov 29th 2024, 16:10, by Abdullah Toriq, Urban Id

Pelaku yang mencoba tusuk petugas Linmas Pilkada 2024 di Palembang. Foto : Istimewa
Pelaku yang mencoba tusuk petugas Linmas Pilkada 2024 di Palembang. Foto : Istimewa

Seorang pria bernama Marhum (69) diamankan polisi setelah melakukan percobaan penusukan terhadap petugas Linmas di TPS 56 Komplek RSSA, Kecamatan Sako, Palembang, Sumsel pada Rabu 27 November 2024. Kini pelaku yang mencoba menusuk petugas Linmas ditahan di Polsek Sako dengan barang bukti berupa sebilah senjata tajam. Kapolsek Sako Kota Palembang, Kompol M. Aidil Fitri, menjelaskan insiden bermula ketika pelaku hendak memberikan suara di TPS tersebut tanpa membawa surat undangan memilih. Petugas Linmas yang bertugas meminta pelaku untuk kembali ke rumahnya mengambil surat tersebut. Namun, pelaku tidak terima dan terlibat adu mulut dengan petugas. "Pelaku tidak terima saat disuruh pulang oleh petugas Linmas. Cekcok pun terjadi, hingga akhirnya pelaku mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan di pinggangnya dan mencoba menusuk korban," ujar Aidil pada Jumat 29 November 2024. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa mengalami luka. Pelaku kemudian ditangkap oleh warga setempat bersama petugas keamanan yang berjaga di TPS, lalu dibawa ke Mapolsek Sako bersama barang bukti pisau. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pengancaman dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. "Pelaku sudah diamankan, beserta barang bukti pisau yang digunakan. Kasus ini sedang kami proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Aidil.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: